Oknum Satpol PP tersangka pemerkosa pemandu lagu diinterogasi.
Sumber :
  • tvone - zainal azhari

Oknum Satpol PP Pemerkosa Pemandu Lagu di Surabaya Ditangkap

Sabtu, 2 April 2022 - 09:58 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Gerak cepat anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrskrim Polrestabes Surabaya akhirnya membuahkan hasil. Setelah visum keluar, polisi berhasil meringkus KTB, anggota Satpol PP Surabaya di rumah kosnya di Jalan Semolowaru. Jumat (1/04/2022). Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari DP (25), korban persetubuhan di tempat karaoke.

“Alhamdulillah sudah kami tangkap di rumah kosnya kemarin malam,” ungkap Kasubnit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda Tri Wulandari.

Saat ini, sambung Tri Wulandari, terduga pelaku KTB sudah ditetapkan tersangka dan masih diperiksa penyidik terkait persetubuhan.

“Sudah kami tetapkan tersangka,” tegas Tri Wulandari.

Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa tiga saksi, antara lain korban, office boy, dan manajer tempat karaoke serta alat bukti hasil visum, dan CCTV. Seperti yang diberitakan sebelumnya, baru tiga bulan bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke di Jalan Kalirungkut, korban diduga disetubuhi oleh oknum anggota Satpol PP Surabaya berinisial KTB di kamar ganti.

Perbuatan yang dialami korban berinisial DP (25), wanita asal Lamongan itu diketahui dari rekaman closed circuit television (CCTV) yang terpasang di tempat karaoke.

Buntut dugaan kasus persetubuhan terhadap pemandu lagu tersebut, akhirnya KTB, oknum anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dipecat.

“Saya dipecat Pak,” kata KTB, kepada wartawan.

Selain menjebloskan tersangka ke tahanan, petugas juga menyita barang bukti antara lain, rok mini, celana dalam warna merah muda milik korban, baju training milik tersangka. 

“Atas perbuatan Tersangka menyetubuhi  perempuan bukan istrinya, sedang yang diketahuinya bahwa perempuan itu mabuk, pingsan atau tidak berdaya. Tersangka dapat dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun,” tegas Ipda Tri Wulandari. (Zainal Azhari/rey) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral