Wakil Bupati Bojonegoro Drs H Budi Irawanto MPd Bersama Kuasa Hukumnya.
Sumber :
  • Dewi Rina

Wabup Bojonegoro Ajukan Gugatan Praperadilan Soal Penghentian Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 7 April 2022 - 05:53 WIB

Selanjutnya Wabup Budi Irawanto melaporkan tulisan atau pesan yang ditulis Anna Mu'awanah di grup aplikasi pesan WhatsApp tersebut ke Polres Bojonegoro, yang kemudian perkaranya dilimpahkan ke Polda Jatim, karena dianggap mengandung unsur pencemaran nama baik Budi Irawanto.

"Tulisan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah menurut Wabup Budi Irawanto sudah termasuk pencemaran nama baik, sebagaimana diatur di dalam Pasal 310 KUHP." tutur M Sholeh.

Muhammad Sholeh menambahkan bahwa, dalam perkara tersebut, Wabup Budi Irawanto sudah diperiksa oleh Penyidik Polda Jatim. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa banyak saksi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Wabup Budi Irawanto, antara lain saksi Anwar Sholeh, saksi Yusti, saksi Sasmito, saksi Bima Rahmat, saksi Samudi, dan admin grup yaitu saksi Dani. Penyidik Polda Jatim juga sudah memeriksa Ahli Pidana, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE.

"Meskipun sudah memeriksa saksi dan ahli, anehnya pada tanggal 2 Pebruari 2022 Polda Jatim menghentikan penyelidikan dengan alasan perkara bukan merupakan peristiwa pidana." Ungkap Sholeh.

Muhammad Sholeh juga menyampaikan bahwa, meskipun objek perkara bukan SP3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 huruf b dan Pasal 77 huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, tetapi penghentian penyelidikan diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor  7 tahun 2018 tentang Penghentian Penyelidikan, dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak PIdana, yang mengatur tentang Penghentian Penyelidikan.

"Sehingga demi kepastian hukum bagi Pak Wabup yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut, Lembaga Praperadilan harus juga bisa mengoreksi sah dan tidaknya penghentian penyeledikan." kata M Sholeh.

Masih menurut Muhammad Sholeh bahwa jika memang aduan Wabup Budi Irawanto  bukan peristiwa pidana, Penyidik Polda Jatim tidak perlu memeriksa saksi-saksi, tidak perlu memeriksa Ahli ITE, Ahli Pidana. Seharusnya sejak awal Polda Jatim langsung tidak menindaklanjuti aduan Wabup Budi Irawanto .

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
02:44
09:37
02:52
04:28
07:37
Viral