polisi tangkap pelaku penjualan ponsel rekondisi.
Sumber :
  • tim tvone - khumaidi

Polisi Tangkap Pelaku Bisnis Penjualan Ponsel Rekondisi Merk iPhone dan Sony

Jumat, 29 April 2022 - 19:36 WIB

Sidoarjo, Jawa Timur - Tersangka C diamankan petugas, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penjualan ponsel rekondisi bermerk iPhone dan Sony. Selain tersangka, petugas juga menyita 404 batang ponsel berbagai merk dan type, dan 70 dus book ponsel.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka C, telah mengakui jika bisnis penjualan ponsel rekondisi dilakukannya sejak Oktober 2021 lalu. Sudah sekitar tujuh bulan, atas perintah atasannya, tersangka melakoni bisnis tersebut.

"Terangka C digaji Rp5 juta per bulan oleh atasanya. Saat ini target operasi (TO) berinisial E. Selain itu, setiap laku per unit, tersangka diberi tambahan gaji berupa komisi 5 persen," katanya, Jumat (29/4). 

Kusumo menyampaikan, sebelum diperjualbelikan, ratusan ponsel diperoleh tersangka dari Batam dan Singapura, dikirim ke Sidoarjo. Tanpa proses berlaku seperti pembayaran pajak baik melalui penerbangan maupun pelabuhan. Barang-barang ini disimpannya di sejumlah tempat di Sidoarjo, diantaranya di Ruko Graha Anggrek Mas Regensi, di rumah kontrakannya, Perum Citra Garden, dan Apartemen Prospero.

"Sesampainya barang-barang itu, dilakukan pengaturan Bahasa Indonesia pada ponsel, lalu diperjualbelikan. Atas perbuatan tersangka juga merugikan negara karena tidak membayar pajak ratusan juta," ujarnya.

Saat ini, tersangka mendekam di balik jeruji besi Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 106 UU perdagangan, dan atau UU no 7, penjara maksimal 4 tahun, atau denda 1 miliar rupiah. (KHU/hen)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:46
01:23
00:58
09:42
02:50
01:21
Viral