Dua Pelaku Pembuat Petasan.
Sumber :
  • Versos Afif

Polres Pamekasan Tangkap Dua Orang Pelaku Pembuat 3.768 Petasan

Sabtu, 30 April 2022 - 05:40 WIB

"Menurut keterangan pelaku petasan yang di buat tersebut untuk diledakan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah," terang AKBP Rogib Triyanto. 
 
Kedua pelaku SA dan SE beserta Barang bukti tersebut di amankan Mapolres Pamekasan guna proses penyidikan lebih lanjut. 
 
"Sementara dua orang pelaku lain atas nama BH dan SN saat dalam satatus DPO," tambahnya. 
 
AKBP Rogib menambahkan, kedua pelaku yang di tangkap tersebut dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Drt No. 12 Tahun 1951 tentang pembuat atau menyimpan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukum mati atau kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (vrs/ade)
Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral