news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

4 Warga binaan Lapas Banyuwangi mendapatkan remisi Natal, Kamis (25/12).
Sumber :
  • happy oktavia

Berkah Natal, Empat Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Remisi

Perayaan Natal ternyata juga membawa suka cita tersendiri bagi beberapa warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Empat warga binaan yang beragama kristen mendapat berkah natal, yaitu remisi.
Kamis, 25 Desember 2025 - 17:18 WIB
Reporter:
Editor :

Banyuwangi, tvOnenews.com – Perayaan Natal ternyata juga membawa suka cita tersendiri bagi beberapa warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Empat warga binaan yang beragama kristen mendapat berkah natal, yaitu remisi atau potongan masa tahanan.

Di sela perayaan natal di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diserahkan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, beserta Kabag Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Jatim, M. Ulin Nuha, Kamis (25/12).

Wayan mengungkapkan, besaran remisi yang diterima oleh Warga Binaan paling lama satu bulan 15 hari dan paling singkat 15 hari. Ini didasarkan pada lama masa pidana yang telah dijalani oleh warga binaan.

“Dua warga binaan mendapatkan potongan masa tahanan sebesar satu bulan 15 hari, sedangkan sisanya masing-masing mendapatkan potongan masa tahanan sebesar 15 hari dan satu bulan,” tegas Wayan.

Warga binaan, tambah Wayan, yang telah menjalani masa pidana selama enam sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan bagi yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” bebernya.

Wayan menambahkan kalau yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan menjalani masa pidana minimal enam bulan.

“Selain itu, mereka tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assessment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani gagal integrasi dan tidak sedang menjalani subsider denda atau uang pengganti,” pungkas Wayan.

Sementara itu, Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Jatim berharap dengan diberikannya remisi mampu memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:33
04:11
01:51
08:55
01:00
01:09

Viral