Plt Kadis PMD Gresik saat di panggil DPRD.
Sumber :
  • Muhammad Habib

PLT Kadis PMD Bersalah, DPRD Gresik Serahkan Sanksi Dugaan Pungli ke Bupati

Rabu, 18 Mei 2022 - 05:25 WIB

Gresik, Jawa Timur - Berdasarkan hasil dengar pendapat Komisi I DPRD Gresik dengan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gresik, Suyono atas dugaan pungutan liar atau pungli biaya dokumentasi dan atribut pelantikan kepala desa sebesar Rp900 ribu per-kades, pihak Komisi I menyimpulkan Plt Kadis PMD, Suyono bersalah. Hal itu disampaikannya kepada awak media usai dengar pendapat pada Selasa, (17/5/2022).
 
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muchammad Zaifudin mengungkapkan Plt Kadis PMD beralasan pungutan tersebut berdasarkan kemauan dan kesepakatan para kepala desa yang akan dilantik berdasarkan hasil notulensi rapat pada 11 April 2022 lalu. Padahal lanjutnya organisasi perangkat daerah (OPD) tidak boleh melakukan atau mengkoordinir pungutan dengan alasan apapun.
 
“Kita komisi I juga menyimpulkan pak kadis itu salah, karena tidak boleh OPD melakukan dan mengkoordinir penarikan itu,” tegasnya.
 
Sebagai tindak lanjut dengar pendapat tersebut, Komisi I memberikan rekomendasi kepada Bupati Gresik untuk dilanjutkan ke inspektorat agar memberikan sanksi. “Di internal eksekutif kan ada lembaga inspektorat,” tambahnya.
 
Sementara Plt Kadis PMD Suyono membantah dirinya melakukan pungli. Yang terjadi menurutnya adalah membantu memperlancar prosesi pelantikan dengan pengadaan atribut dan dokumentasi pelantikan yang dananya tidak dianggarkan dalam dana pelantikan yang bersumber dari APBD sebesar Rp130 juta. Para kades pun telah sepakat dan disosialisasikan sebelumnya.
 
Sudah dibicarakan dan kesepakatan. Kades yang dilantik serentak kemarin itu ada 47 orang, dan ada tiga orang yang tidak hadir dari Sangkapura (Bawean). Mungkin kurang penjelasan juga (kepada yang tidak hadir), kalau ada miss komunikasi atau apa ya mohon maaf,” tuturnya kepada awak media.
 
Seperti dikabarkan sebelunnya, kasus pungli itu menyasar 47 kepala desa yang telah memenangi kontestasi Pilkades 26 Maret 2022. Sebelum dilantik pada 20 April lalu, mereka diwajibkan menyetor uang sebesar Rp900 ribu per kepala desa( Kades) dengan dalih untuk pembelian atribut dan dokumentasi.
 
Dari angka Rp900 ribu jika ditotal mencapai Rp42,3 juta. Per kepala desa mendapat atribut pangkat PD Rp150 ribu, tanda jabatan PDU, Rp150 ribu, Korpri Rp35 ribu, Nametag Rp25 ribu, cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp250 ribu. Kemudian, ada cetak foto dan pigora penyematan emblem Rp250 ribu, Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp40 ribu.
 
Pungutan liar tersebut kemudian menjadi pemberitaan hangat di berbagai media dalam sepekan terakhir, karena tidak memiliki landasan hukum serta dilakukan tanpa ada bukti pembayaran.
 
Selain ketua dan anggota Komisi I DPRD Gresik, hadir dalam kegiatan dengar pendapat tersebut Kades Sumari dan Kades Pandanan Kecamatan Duduksampeyan, Kades Banyuwangi Kecamatan Manyar serta Kades Padeg Kecamatan Cerme. Para kades tersebut dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait pungutan tersebut.(mhb/ade)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral