- Syamsul Huda
Polisi Tetapkan Sopir Cadangan Bus Maut PO Ardiansyah Sebagai Tersangka
Surabaya, Jawa Timur - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi penumpang dan sopir, termasuk Ade Firmansyah (29) sopir cadangan, serta tiga saksi ahli, hari ini Kamis (19/5/2022), melalui gelar perkara, polisi menetapkan Ade sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan maut bus PO Ardiansyah di KM 712+400 ruas Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), yang menewaskan 15 penumpang.
Ade Firmansyah, sopir bus maut PO Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka setelah jalani pemeriksaan dan gelar perkara.
“Kenapa kemarin tidak ditetapkan tersangka, karena kondisi driver terebut masih belum sehat. Maka hari ini dari hasil gelar sudah dinaikkan statusnya dari saksi sudah menjadi tersangka," terang AKBP Didit Bambang Wibowo, Wadirlantas Polda Jatim, dalam keternagan persnya di Gedung Ditlantas Polda Jatim.
Sementara dari hasil uji laboratorium, melanjutkan dari pengambilan sampel darah tersangka Ade Firmansyah, yang sebelumnya terindikasi narkoba melalui tes urine. Hari ini hasil uji lab tersebut, menyatakan bahwa Ade positif menggunakan narkoba. Namun jenis apa yang dikonsumsi oleh tersangka masih dilakukan pendalaman.
“Upaya kepolisian telah melakukan tes urine dan hasilnya terindikasi narkoba, kemudian dilanjutkan dengan tes pengambilan sampel darah, dan hasilnya hari ini sudah diketahui bahwasannya pengendara tersebut diduga mengonsumsi narkoba,” lanjut mantan Kapolres Sampang, Madura, ini.
Dengan hasil positif menggunakan narkoba ini, menunjukkan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Ade Firmansyah dan bukan lagi unsur kelalaian dalam kecelakaan bus Ardiansyah yang dikemudikan oleh tersangka hingga berakhir kecelakaan yang merenggut 15 nyawa penumpang.
“Bedakan unsur kelalaian dengan unsur kesengajaan. Kalau kelalaian, akibat tidak konsentrasi. Tapi kalau kelalaian lebih mutlak adalah kesengajaan. Contoh, dia berkemudi tidak konsentrasi menggunakan handphone, atau mungkin pada saat itu dia mengonsumsi obat-obatan. Sehingga cara membahayakannya lebih ke arah kesengajaan," tambah Didit.
Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4, atau pasal 311 ayat 5, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan acaman hukuman 5 tahun penjara. (sha/act)