Trisno alias beluk (58), pelaku pencabulan anak..
Sumber :
  • tim tvOne - Miftakhul Erfan

Mengaku Spontanitas, Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Berumur 4 Tahun

Jumat, 20 Mei 2022 - 09:38 WIB

“Dia tidak pernah melakukan itu sebelumnya dan mengaku hanya sekali dan spontan saat dia tidur dengan putrinya," pungkasnya. 

Meski sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatanya, namun kepada polisi, pelaku mengaku mencabuli anaknya saat istrinya tengah terlelap tidur, dimana ketiganya, yaitu pelaku anak dan istri ini berada dalam satu kamar tidur. 

“Saya ndak melakukan apa-apa pak, saya dipaksa ibunya supaya mengakui itu, kan waktu pagi saya gendong anaknya antar ke kamar mandi mau kencing terus sakit anunya. Itu anak kandung saya pak anak pertama," kata Trisno. 

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 juncto pasal 76 Undang – Undang Perlindungan Anak no 35 tahun 2014. Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.(men/chm)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral