news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sindikat Penyelundupan Komodo Terbongkar di Surabaya.
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Sindikat Penyelundupan Komodo Terbongkar di Surabaya, Dijual hingga Rp500 Juta per Ekor

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat perdagangan gelap satwa endemik Indonesia yang akan diselundupkan ke luar negeri.
Rabu, 15 April 2026 - 16:34 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat perdagangan gelap satwa endemik Indonesia yang akan diselundupkan ke luar negeri. Salah satu satwa yang diperdagangkan secara ilegal adalah komodo, hewan langka yang dilindungi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, saat hendak membawa tiga ekor anakan komodo. Satwa tersebut rencananya akan dikirim ke Jawa Tengah sebelum akhirnya dijual kepada pembeli di Thailand melalui jalur pasar gelap.

Dari pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa sindikat ini tidak hanya memperdagangkan komodo, tetapi juga berbagai satwa endemik lainnya. Diantaranya dua ekor kuskus Talaud, soa layar, elang paria, ular sanca hijau, hingga sisik trenggiling yang siap dikirim ke luar negeri.

Secara keseluruhan, polisi telah mengamankan 11 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa ilegal tersebut.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, mengungkapkan bahwa perdagangan ini melibatkan rantai distribusi panjang dari pemburu hingga pembeli luar negeri.

“Dari keterangan tersangka, komodo diperoleh dari pemburu dengan harga sekitar Rp5 juta. Kemudian dijual ke pengepul, lalu ke pembeli pertama di Surabaya seharga Rp31 juta, dan ke pembeli kedua di Jawa Tengah seharga Rp41 juta,” ujarnya.

Ia menambahkan, harga jual melonjak drastis saat satwa tersebut masuk pasar internasional.

“Setelah itu, komodo akan dikirim ke Thailand dan dijual dengan harga mencapai 35 ribu dolar Amerika atau sekitar Rp500 juta per ekor,” tambahnya.

Polisi juga mengungkap bahwa sindikat ini bukan pemain baru. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut telah berhasil menjual sedikitnya 20 ekor komodo ke Thailand sebelum akhirnya berhasil dibongkar aparat.

Saat ini, Polda Jawa Timur masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan internasional lain yang terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perburuan atau penjualan satwa dilindungi. (sha/gol)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:54
02:46
02:27
01:05
05:53
13:20

Viral