news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

14 Tahun Mencari Keadilan, Karyawan PT Rembaka (La Tulipe) Menggugat.
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Kasus Ketenagakerjaan PT Rembaka La Tulipe Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Upaya PT Rembaka (La Tulipe) dalam membuktikan adanya dugaan pelanggaran kerja yang dilakukan oleh penggugat, salah satunya Harlin Pamungkas, justru menimbulkan sejumlah pertanyaan dalam persidangan.
Kamis, 16 April 2026 - 09:22 WIB
Editor :

“14 tahun bekerja, gaji saya tidak pernah lebih dari Rp 5 juta dan tidak pernah mendapatkan tali asih,” kata Ria.

Saksi lainnya dari pihak penggugat, Elizabeth selaku staf accounting, menyampaikan bahwa dirinya pernah mengalami tekanan dan tuduhan terkait penyelewengan dana.

Selama 28 tahun bekerja, ia mengaku hanya menerima tali asih sebesar Rp 3 juta, bukan pesangon, meskipun gajinya mencapai Rp 8 juta per bulan. Elizabeth juga menyebut bahwa surat peringatan pertama (SP1) yang ia terima memiliki masa berlaku enam bulan.

“PT Rembaka tidak menjalankan prosedur pemeriksaan secara adil. Sebab atasan penggugat mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung, tuduhan hanya berdasar laporan keuangan, dan pihak yang disebut menjalankan TOP yakni Vina justru tidak pernah dipanggil,” beber Elizabeth.

Elizabeth juga mengungkap adanya perbedaan waktu dalam penerbitan SP hingga mutasi terhadap penggugat. SP1 diterbitkan pada 15 Agustus 2025, SP2 pada 18 Agustus 2025, dan SP3 pada 25 Agustus 2025.

Sementara itu, surat mutasi ke Tegal diterbitkan pada 22 Agustus 2025 dan langsung diberlakukan pada hari yang sama.

“Tanpa persiapan apa-apa. Saat penggugat tidak ke Tegal, langsung diturunkan SP3. Dari SP1 sampai berikutnya waktunya tidak jelas,” tandasnya.

Di sisi lain, Johanes Tangguh selaku Direktur PT Rembaka yang juga bertindak sebagai kuasa hukum tergugat, saat dimintai keterangan oleh awak media usai persidangan, belum memberikan tanggapan.

Hal serupa juga terlihat dari dua saksi pihak tergugat yang segera meninggalkan area Pengadilan Negeri Surabaya setelah sidang berakhir. (zaz/gol)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:42
02:02
01:09
02:38
01:13
02:05

Viral