news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mobil Cash Rp1,3 Miliar Nyaris Dirampas.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Viral DC Salah Sasaran, Mobil Cash Rp1,3 Miliar Nyaris Dirampas

Seorang warga bernama Andy Pratomo menjadi korban tindakan tidak menyenangkan Debt Collector (DC) yang nyaris merampas mobil mewah miliknya secara paksa.
Senin, 27 April 2026 - 12:09 WIB
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com – Sebuah aksi memalukan terjadi di Kota Surabaya. Seorang warga bernama Andy Pratomo menjadi korban tindakan tidak menyenangkan Debt Collector (DC) yang nyaris merampas mobil mewah miliknya secara paksa. Ironisnya, mobil tersebut dibeli secara tunai (cash) dan sama sekali tidak memiliki tunggakan.

Peristiwa yang sangat traumatis ini menimpa Andy di kediamannya, kawasan Mojoklangru Wetan, pada November lalu. Kelompok DC yang mengaku dari BFI Finance mendatangi rumah dengan alasan adanya tunggakan cicilan lebih dari enam bulan.

Padahal, Andy menjelaskan, Lexus RX350 yang ia kendarai dibeli secara cash di Jakarta dengan nilai fantastis mencapai Rp1,3 miliar. Seluruh dokumen asli, mulai dari bukti transfer, kuitansi, BPKB, hingga faktur pembelian, semuanya ada di tangannya.

"Saya beli mobil ini cash di Jakarta. Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot berteriak di depan rumah sampai mempermalukan keluarga saya di depan tetangga," ujar Andy dengan nada kecewa.

Kasus ini kemudian dibawa ke Polsek Mulyorejo untuk dicarikan kejelasan. Saat dimintai bukti, perwakilan BFI Finance hanya membawa fotokopi dokumen dengan nama nasabah yang salah, yaitu atas nama Adi Hosea, bukan Andy Pratomo. Dokumen yang dibawa DC menyebut kendaraan tersebut adalah Lexus RX250.

Padahal, dalam sejarah industri otomotif, Lexus tidak pernah memproduksi tipe RX250. Sementara itu, fisik kendaraan dan dokumen sah milik Andy jelas tertulis Lexus RX350.

"Hasil cek fisik di Samsat Manyar Kertoarjo menyatakan surat-surat saya sah dan asli. Lucunya, pihak BFI yang awalnya menantang justru mangkir dan tidak berani menunjukkan bukti fisik asli mereka," tambah Andy.

Melihat fakta di lapangan, kuasa hukum korban, Ronald Talaway, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana murni, meskipun mobil akhirnya gagal dibawa kabur.

"Meskipun mobil gagal dibawa, intimidasi dan pemaksaan itu sudah memenuhi unsur pidana. Setiap percobaan tindak pidana tetap dapat dipidana," tegas Ronald.

Ronald menjelaskan, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 448 KUHP Baru tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 17 ayat (1) KUHP terkait percobaan tindak pidana.

Hingga saat ini, kasus dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT di Polrestabes Surabaya masih berjalan. 

Akibat sikap yang tidak kooperatif dan merasa dirugikan secara moril maupun materiil, Andy tidak tinggal diam. Ia kini bersiap menempuh jalur hukum perdata, serta akan melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI.

"Tuntutan saya tegas, cabut izin usaha leasing tersebut. Jangan sampai ada lagi warga yang jadi korban intimidasi dengan modal surat bodong," pungkas Andy.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BFI Finance di Surabaya belum memberikan konfirmasi maupun klarifikasi resmi terkait polemik ini. (zaz/hen)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:28
04:36
01:10
02:37
07:46
03:48

Viral