- tvOne - Agus
Polisi di Pacitan Buron, Janjikan TSK bebas dengan Imbalan Uang Puluhan Juta
Pacitan, tvOnenews.com - Seorang anggota Polisi Polres Pacitan diduga terlibat kasus penipuan puluhan juta rupiah dengan modus menjanjikan dapat membebaskan seorang tahanan. Polisi berpangkat Brigadir berinisial SA yang bertugas di Sat Tahti Polres Pacitan.
Saat ini Brigadir SA melarikan diri atau mangkir dari tugas sekitar satu bulan. Dirinya bahkan masuk ke dalam DPO (daftar pencarian orang). Satreskrim Polres Pacitan membenarkan menerima laporan dari keluarga korban dan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban.
“Korban sudah kita periksa selaku orang yang mengetahui saat penyerahan uang,” terang AKP Choirul Maskanan, Kasatreskrim Polres Pacitan.
AKP Khoriul menambahkan bahwa Brigadir SA tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan pemeriksaan bahkan keberadaannya sampai saat ini belum diketahui. Handphone SA sampai sekarang tidak bisa dihubungi.
“Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum agar terduga tersangka dapat segera ditemukan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelapor Brigadir SA terjerat kasus dugaan penipuan yang dilakukannya pada keluarga TSK yang saat ini ditahan.
Menurut keterangan pelapor, saat itu Brigadir SA mengiming-imingi pelapor bisa membebaskan salah satu anggota keluarga yang ditahan di Mapolres Pacitan dengan imbalan menyerahkan uang sekitar Rp 30 juta.
Pelapor pun menyanggupi permintaan Brigadir SA dengan menyerahkan uang yang diminta. Namun, hingga waktu yang ditentukan justru pelapor tak kunjung mendapatkan keterangan pembebasan itu.
Korban yang merasa tertipu melaporkan kasus ini ke Polres Pacitan pada 16 April 2026 lalu. Selain uang puluhan juta, Brigadir SA dikabarkan membawa kabur satu unit motor milik teman polisi serta diduga terlibat pencurian sepeda motor di parkiran sebuah kafe karaoke.
Jika Brigadir SA terbukti bersalah maka dimungkinkan bukan hanya terancam pemecatan secara tidak hormat tapi juga dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. (asw/ias)