Terdakwa Penendang Sesajen Semeru Pasrah, Setelah Divonis 10 Bulan Penjara, Selasa (31/5/2022).
Sumber :
  • tim tvOne - Wawan Sugiarto

Penendang Sesajen Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

Selasa, 31 Mei 2022 - 17:17 WIB

Upaya pengajaran terhadap terdakwa saat itu, juga melibatkan 3 Polda sekaligus diantaranya Polda Jatim, NTB dan DIY, hingga akhirnya berhasil mengamankan terdakwa di wilayah Yogyakarta. (wso/ito) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral