- tvOne - Agus Wibowo
Polisi Buronan di Polres Pacitan Tertangkap, Terduga Terancam Dipecat Tidak Hormat
Pacitan, tvOnenews.com – Seorang anggota Polisi Polres Pacitan berpangkat Brigadir buron setelah diduga terlibat kasus penipuan puluhan juta rupiah dengan modus menjanjikan bebas dari tahanan.
Kasi Humas Polres Pacitan Aiptu Thomas Alim Suheny menjelaskan Brigadir SA, polisi yang bertugas di Sat Tahti Polres Pacitan yang menipu kini sudah menggunakan seragam tahanan.
“Setelah ditetapkan DPO karena kabur sekitar satu bulan, sekarang Brigadir SA sudah tertangkap dan menjadi tahanan propam,” katanya.
Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan mengatakan saat ini Brigadir SA masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Sementara untuk perkara disiplinnya di tangani Propam dan pidana umumnya di tangani reskrim. Hasilnya nanti dibuat sebagai bahan gelar untuk menentukan naik tingkat sidik.
“Apabila sudah cukup bukti otomatis kita dinaikan ke tingkat penyidikan,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa Polres Pacitan telah menerima laporan dari keluarga korban adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota polisi Polres Pacitan.
Saat itu Brigadir SA mengiming-imingi pelapor bisa membebaskan salah satu anggota keluarga yang saat ini ditahan di Mapolres Pacitan dengan meminta uang senilai Rp 30 juta.
Permintaan Brigadir SA disanggupi dengan menyerahkan sejumlah uang. Namun hingga waktu yang ditentukan pelapor tak kunjung mendapatkan keterangan pembebasan itu.
“LPM tanggal 16 April, korban sudah kita periksa. Uang diserahkan 2 kali. Pertama SA minta 20 juta dan beberapa hari kemudian minta lagi Rp 10 juta. Jadi total 30 juta,” terang AKP Choirul.
Selain uang puluhan juta rupiah Brigadir SA juga membawa kabur satu unit motor milik teman polisi. Brigadir SA juga diduga terlibat pencurian sepeda motor di parkiran sebuah kafe karaoke kawasan Tamperan.
Brigadir SA tidak hanya terancam pemecatan secara tidak hormat (PTDH) tapi juga dijerat pasal 492 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. (asw/ias)