Pelaku perampokan toko emas (kiri) di Mapolsek jetis, Mojokerto, jawa Timur, Selasa (31/5/2022).
Sumber :
  • tim tvOne - Handi Firmansyah

Pelaku Perampokan Toko Emas Ditangkap di Hutan Jati Watu Blorok 

Selasa, 31 Mei 2022 - 20:23 WIB

Mojokerto, Jawa Timur - Pelaku perampokan toko emas Pribadi Baru yang berada di Jalan Panglima Sudirman, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto tertangkap. Pelaku ditangkap saat tengah bersembunyi di kawasan hutan jati Watu Blorok, Selasa (31/5/2022).

Pelaku perampokan yakni Agus Nurul Efendi, warga Dusun/Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik. Ia ditangkap sekitar 1 kilometer dari lokasi perampokan. Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku.

"Pelaku ini sembunyi di hutan karena ketakutan dikejar. Kemudian ada warga yang memberitahukan ke kami dan langsung dilakukan penangkapan di hutan jati. Ya sekitar 15 menit dari lokasi awal," kata Kanit Reskrim Polsek Jetis, AKP Edy Hendro.

Dari penyidikan polisi diketahui tersangka melakukan aksi perampokan seorang diri. Tersangka masuk ke dalam toko emas saat baru buka. Pelaku beraksi dengan menggunakan palu yang telah dipersiapkan sebelumnya. Palu tersebut digunakan untuk memecahkan kaca etalase toko.

"Karena penjaganya perempuan dan pelaku bawa palu sehingga penjaga ketakutan tidak berani berteriak. Setelah berhasil memecahkan kaca etalase dengan cara dipukul palu, pelaku kemudian mengambil perhiasan dan kabur," terang Edy.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku diamankan di Mapolsek Jetis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit motor Honda Vario nopol W 3566 MM warna hitam, 1 Helm warna hitam, 1 jaket hitam yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi perampokan, serta sebuah palu dan 15 buah gelang emas.

"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun juncto 363 ayat 1 ancaman hukuman 6 tahun" jelas Edy. (hfh/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
06:43
06:09
Viral