news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tiga terduga pemakai dan pengedar obat-obatan ditangkap Satresnarkoba Polres Pacitan..
Sumber :
  • tvOne - agus wibowo

Satresnarkoba Polres Pacitan Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras, 3 Orang Diamankan

Satresnarkoba Polres Pacitan menangkap tiga orang terduga pelaku pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis obat-obatan.
Minggu, 31 Mei 2026 - 13:12 WIB
Reporter:
Editor :

Pacitan, tvOnenews.com – Satresnarkoba Polres Pacitan menangkap tiga orang terduga pelaku pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis obat-obatan. Pelaku terdiri dari dua pria dan satu wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu di sebuah kafe karaoke Graha Prima, Pacitan, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheni, menjelaskan bahwa terduga pelaku yang ditangkap telah menjadi target operasi polisi. Polisi banyak menerima informasi bahwa mereka sering melakukan transaksi narkotika jenis obat-obatan.

“Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WIB petugas dari Satresnarkoba Polres pacitan mendapatkan informasi bahwa disekitaran lingkungan Ploso Pacitan. Kemudian pada saat hari itu juga pukul 02.00 WIB, petugas bergegas ke daerah tersebut lebih tepatnya di Jl. Samudra Pasifik, RT 002/RW 008, Kel. Ploso, Kab. Pacitan,” terangnya.

Petugas kemudian menemui PK. Selanjutnya, petugas melakukan interogasi dan pemeriksaan awal terhadap PK serta menemukan okerbaya jenis Yarindo sejumlah 19 butir yang didapatkan dengan cara membeli secara online melalui TikTok Shop dengan nama toko Peterchop.

Selain itu, PK mengakui pernah juga membeli di toko online lain dengan nama toko Amanah Jaya Shop99. Selanjutnya, petugas mengamankan PK dan menyita barang bukti berupa okerbaya jenis Yarindo sejumlah 19 butir, satu buah kotak kacamata warna hitam bertuliskan Lacoste yang digunakan untuk menyimpan okerbaya, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A13 sebagai alat komunikasi dan transaksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam yang digunakan sebagai sarana untuk membawa dan menyimpan okerbaya tersebut.

Menurut keterangan PK, ia juga memberikan okerbaya tersebut kepada IR, yakni sejumlah 30 butir okerbaya jenis Yarindo untuk dijual oleh IR serta tiga butir okerbaya jenis Tryhexyphenidyl untuk dikonsumsi pribadi oleh IR.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, petugas melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan menemukan bahwa PK sengaja mengedarkan sediaan farmasi jenis Yarindo dan Tryhexyphenidyl kepada IR. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan.

Aiptu Thomas Alim Suheni menambahkan bahwa berdasarkan laporan polisi, tersangka atas nama IR mengakui telah mengedarkan sediaan farmasi kepada LL, seorang pemandu lagu. Kemudian, pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 02.45 WIB, petugas berhasil mengamankan LL.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:15
01:03
09:09
05:21
07:09
01:51

Viral