- tvOne - wawan sugiarto
Dua Pria di Lumajang Ini Edarkan Okerbaya Lewat Transaksi Daring, Polisi Temukan Bukti 23.959 Butir Pil Berlogo Y
Lumajang, tvOnenews.com - Polisi menangkap dua orang pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026).
Kedua pelaku adalah RLF (35), warga Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, serta TA (37), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan total ada 23.959 butir pil koplo yang didapati dari kedua pelaku.
Adapun rinciannya, dari RLF polisi menyita 960 butir pil berlogo Y yang disimpan dalam plastik klip.
Sementara itu, dari tersangka TA, polisi menyita tiga kardus berisi total 23 kaleng plastik yang masing-masing berisi 1.000 butir pil berlogo Y.
Menurut Suprapto, hasil penyelidikan sementara menyebutkan bahwa RLF memperoleh pasokan pil dari tersangka TA.
“Saat ini, kedua tersangka serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lumajang untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Suprapto, Rabu (24/6).
Sebelumnya, kedua tersangka diduga mengedarkan obat terlarang tersebut melalui transaksi daring.
Sebab, ditemukan barang bukti berupa percakapan serta chat transaksi jual beli di ponsel yang digunakan pelaku.
“Jadi, selain barang bukti pil, uang hasil penjualan, serta ponsel, kami juga menemukan percakapan atau chat yang berisi transaksi jual beli pil logo Y,” tambah Suprapto.
Atas perbuatan penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (wso/gol)