- Rohmadi
Miris! Pinjam Rp25,5 Juta di Bank Jombang, Nenek Ngatini Malah Ditagih Rp140 Juta dan Terancam Dieksekusi
Jombang, tvOnenews.com – Nasib memilukan dialami Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Di usia senjanya, ia harus menghadapi persoalan hukum dan ancaman kehilangan aset keluarga setelah menerima tagihan kredit yang nilainya mencapai Rp140 juta, jauh di atas jumlah pinjaman yang pernah diterimanya.
Kasus ini mencuat setelah Ngatini menerima surat dari Pengadilan Negeri Jombang terkait proses eksekusi aset berupa dua bidang tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan kredit.
Padahal, menurut pengakuannya, pinjaman yang pernah diterima dari Bank Jombang hanya sebesar Rp25 juta dengan jaminan sertifikat tanah dan Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor yang kemudian diganti menggunakan sertifikat tanah milik anaknya.
Ngatini mengaku terkejut ketika mengetahui kewajiban kredit yang harus dibayarnya telah berubah menjadi dua tagihan masing-masing sebesar Rp70 juta. Dengan demikian, total kewajiban yang tercatat mencapai Rp140 juta.
“Awalnya saya dapat pinjaman Rp25 juta. Kemudian butuh lagi dan membawa BPKB motor untuk pinjaman Rp500 ribu. Karena katanya jaminan motor sudah tidak bisa digunakan, saya menggantinya dengan sertifikat rumah anak saya. Saya sempat mencicil tiga kali," ujar Ngatini, Selasa (7/7).
"Tapi tiba-tiba dapat surat dari pengadilan, kok utangnya jadi dua, masing-masing Rp70 juta atas nama mantan suami dan anak saya. Saya kaget dan bertanya ke pegawai bank, katanya memang sudah dibuat seperti itu oleh pihak bank. Kalau tidak dilunasi akan disita,” tambah Ngatini menjelaskan.
Persoalan tersebut membuat Ngatini mencari pendampingan hukum untuk memahami duduk perkara yang dihadapinya. Setelah mempelajari dokumen-dokumen kredit yang ada, kuasa hukum Ngatini menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Penasihat hukum Ngatini, Adang Dwi W, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya dugaan unsur pidana dalam proses kredit tersebut.
Menurutnya, meskipun hubungan hukum antara nasabah dan bank pada dasarnya merupakan perjanjian perdata, namun apabila ditemukan unsur tipu muslihat atau prosedur yang tidak sesuai ketentuan, maka perkara tersebut dapat masuk ke ranah pidana.