news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Nenek Ngatini (69) nasabah Bank Jombang yang tagihannya naik hingga Rp140 juta.
Sumber :
  • Rohmadi

Miris! Pinjam Rp25,5 Juta di Bank Jombang, Nenek Ngatini Malah Ditagih Rp140 Juta dan Terancam Dieksekusi

Nasib memilukan dialami Ngatini (69), warga Desa Banjardowo,Jombang. Ia terancam kehilangan aset keluarga setelah menerima tagihan kredit mencapai Rp140 juta.
Rabu, 8 Juli 2026 - 10:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jombang, tvOnenews.com – Nasib memilukan dialami Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Di usia senjanya, ia harus menghadapi persoalan hukum dan ancaman kehilangan aset keluarga setelah menerima tagihan kredit yang nilainya mencapai Rp140 juta, jauh di atas jumlah pinjaman yang pernah diterimanya.

Kasus ini mencuat setelah Ngatini menerima surat dari Pengadilan Negeri Jombang terkait proses eksekusi aset berupa dua bidang tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan kredit.

Padahal, menurut pengakuannya, pinjaman yang pernah diterima dari Bank Jombang hanya sebesar Rp25 juta dengan jaminan sertifikat tanah dan Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor yang kemudian diganti menggunakan sertifikat tanah milik anaknya.

Ngatini mengaku terkejut ketika mengetahui kewajiban kredit yang harus dibayarnya telah berubah menjadi dua tagihan masing-masing sebesar Rp70 juta. Dengan demikian, total kewajiban yang tercatat mencapai Rp140 juta.

“Awalnya saya dapat pinjaman Rp25 juta. Kemudian butuh lagi dan membawa BPKB motor untuk pinjaman Rp500 ribu. Karena katanya jaminan motor sudah tidak bisa digunakan, saya menggantinya dengan sertifikat rumah anak saya. Saya sempat mencicil tiga kali," ujar Ngatini, Selasa (7/7).

"Tapi tiba-tiba dapat surat dari pengadilan, kok utangnya jadi dua, masing-masing Rp70 juta atas nama mantan suami dan anak saya. Saya kaget dan bertanya ke pegawai bank, katanya memang sudah dibuat seperti itu oleh pihak bank. Kalau tidak dilunasi akan disita,” tambah Ngatini menjelaskan.

Persoalan tersebut membuat Ngatini mencari pendampingan hukum untuk memahami duduk perkara yang dihadapinya. Setelah mempelajari dokumen-dokumen kredit yang ada, kuasa hukum Ngatini menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Penasihat hukum Ngatini, Adang Dwi W, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya dugaan unsur pidana dalam proses kredit tersebut.

Menurutnya, meskipun hubungan hukum antara nasabah dan bank pada dasarnya merupakan perjanjian perdata, namun apabila ditemukan unsur tipu muslihat atau prosedur yang tidak sesuai ketentuan, maka perkara tersebut dapat masuk ke ranah pidana.

“Kami menemukan dugaan adanya unsur pidana berupa tipu muslihat. Selain melibatkan pihak ketiga, kami juga melihat adanya dugaan kesalahan prosedur dari pihak perbankan yang perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” kata Adang.

Salah satu hal yang menjadi sorotan tim kuasa hukum adalah adanya dokumen perjanjian kredit yang disebut melibatkan pasangan suami-istri, padahal berdasarkan fakta hukum keduanya telah resmi bercerai sejak tahun 2021. Sementara itu, dokumen perjanjian yang dipersoalkan diketahui dibuat pada tahun 2024.

“Di sinilah letak kejanggalannya. Status hukum para pihak harus menjadi perhatian. Karena itu kami akan melaporkan dugaan tindak pidana ini agar dapat diusut secara menyeluruh,” tegasnya.

Adang menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana yang menurutnya berpotensi melibatkan unsur korporasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus yang menimpa Ngatini kini telah memasuki proses hukum dan menjadi perhatian publik. Selain menyangkut persoalan kredit perbankan, perkara ini juga menyoroti perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya warga lanjut usia yang memiliki keterbatasan dalam memahami mekanisme administrasi dan perjanjian kredit.

Sementara itu, pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara transparan dan objektif agar seluruh fakta yang melatarbelakangi membengkaknya nilai utang hingga mencapai Rp140 juta dapat terungkap secara jelas.

Sementara itu, Pihak PT BPR Bank Jombang sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait kredit yang menjadi pokok persoalan.

Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menyatakan terdapat dua fasilitas kredit masing-masing senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman yang dicairkan pada 27 September 2024.

Menurut Aan, dana kredit atas nama Ngatini tidak diserahkan secara tunai kepada nasabah karena digunakan untuk melunasi fasilitas kredit yang telah ada sebelumnya.

"Fasilitas kredit atas nama Bu Ngatini dan Pak Sukarman sama-sama dicairkan pada 27 September 2024. Saat ini posisi keduanya memang macet," ucapnya kepada awak media, Sabtu (4/7).

Ia mengatakan, dana kredit atas nama Ngatini tidak pernah diserahkan dalam bentuk tunai, karena langsung digunakan untuk menutup kewajiban kredit sebelumnya beserta biaya administrasi.

"Memang tidak ada uang yang diterima nasabah karena dipakai untuk pelunasan kredit sebelumnya dan biaya administrasi," katanya.

Pihak bank juga menyatakan penyelesaian atas kredit atas nama Ngatini sempat ditempuh melalui kesepakatan damai, di mana nasabah menyatakan kesanggupan membayar cicilan sebanyak tiga kali. (roi/far)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:39
01:56
01:15
05:45
01:34
01:16

Viral