news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi Tangkap Lima Pelaku Pelempar Bondet di Probolinggo, Tiga Pelaku Masih di Bawah Umur.
Sumber :
  • wawan sugiarto

Polisi Tangkap Lima Pelaku Pelempar Bondet di Probolinggo, Tiga Pelaku Masih di Bawah Umur

Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pelemparan bondet yang terjadi di Jalan Ikan Tenggiri, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo (19/7).
Selasa, 21 Juli 2026 - 19:46 WIB
Reporter:
Editor :

Probolinggo, tvOnenews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pelemparan bondet yang terjadi di Jalan Ikan Tenggiri, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, pada Minggu (19/7/2026) dini jari. Keberhasilan ungkap tersebut disampaikan saat rilis pada Selasa (21/7) siang di Mapolres Probolinggo Kota.

Kelima pelaku yang diamankan yakni AKJ (18), M.AK (19), RF (15), FB (14), seluruhnya warga Kecamatan Wonoasih, serta KV (16), warga Kecamatan Kanigaran. Mereka ditangkap tak lama setelah melakukan pelemparan bondet di sebuah gudang pemotongan ayam di wilayah Kelurahan Wonoasih.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bondet siap pakai, bubuk yang diduga sebagai bahan pembuat bondet, sebilah celurit, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, sebelum melakukan aksi, para pelaku terlebih dahulu menggelar pesta minuman keras. Setelah itu mereka berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju kawasan Mayangan dengan alasan hendak membeli minuman keras.

"Jadi sebelum beraksi, para pelaku pesta minuman keras, kemudian menggunakan dua sepeda motor menuju kawasan Mayangan dengan alasan hendak membeli minuman keras. Di situlah pelaku melempar bondet hingga mengenai satu warga," kata AKBP Rico Yumasri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pelemparan bondet tersebut dipicu motif balas dendam terhadap kelompok tertentu. Namun, lemparan bondet justru mengenai warga yang tidak memiliki kaitan dengan persoalan tersebut hingga menyebabkan korban terluka.

Polisi juga mengungkap bahwa FB (14) merupakan perakit bondet yang digunakan dalam aksi itu. 

Remaja tersebut mengaku belajar merakit bahan peledak rakitan melalui media sosial, sementara bahan-bahannya dibeli secara daring. Awalnya ia hanya ingin mencoba karena penasaran hingga akhirnya mampu membuat bondet sendiri.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 306, Pasal 307, dan subsider Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman tujuh  hingga 15 tahun penjara," imbuh AKBP Rico Yumasri.

Sebelumnya, Muhammad Toni (26), warga Jalan Ikan Dorang, Kelurahan Mayangan, mengalami luka pada bagian paha akibat terkena lemparan bondet saat bermain sepak bola bersama sejumlah rekannya pada Minggu (19/7/2026) dini hari. 

Setelah melakukan aksinya, para pelaku yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor matik langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. (wso/far)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:28
02:23
01:37
04:43
04:30
05:26

Viral