mami ambar dituntut 10 tahun penjara.
Sumber :
  • tim tvone - wawan sugiarto

Mami Ambar, Mucikari Eks Lokalisasi Dolog Lumajang, Dituntut 10 Tahun Penjara

Selasa, 7 Juni 2022 - 18:54 WIB

Diketahui, Mami Ambar ditangkap Polda Jatim pada 16 November 2021. Saat itu bisnis esek-eseknya terbongkar lantaran salah satu korban berhasil kabur dan melaporkan ke polisi. 

Kasus Mami Ambar ini ternyata disorot berbagai pihak termasuk Bupati Lumajang, Thoriqul Haq. Thoriq tampak dengan seksama mendengarkan pembacaan tuntutan kepada terdakwa. 

Usai sidang, Thoriq berharap agar kasus semacam ini berhenti sampai Mami Ambar. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik prostitusi di Lumajang. 

"Pertama ini memang jadi sorotan ya, karena cukup banyak korbannya, harapannya jangan sampai ada lagi Mami Ambar berikutnya, tentu kita ingin hal seperti ini tidak ada lagi di Lumajang," jelasnya. (wso/hen) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:03
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
Viral