- tvOne - happy oktavia
Kasus Video Mesum Viral Banyuwangi Tetap Lanjut, Polisi Tegaskan Tak Bisa Restorative Justice
Banyuwangi, tvOnenews.com – Penanganan hukum kasus video mesum yang melibatkan siswa dan siswi sekolah menengah atas di Banyuwangi terus menggelinding. Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menegaskan bahwa kasus yang bernarasi “Yang Wes Yang” telah melewati penyidikan. Bahkan, seluruh berkas segera akan dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi.
Menanggapi adanya upaya damai, penyidik menyatakan kasus tersebut tetap berlanjut.
“Perkara ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) meskipun terdapat wacana atau upaya damai dari pihak keluarga pelapor maupun terlapor,” tegas Kompol Lanang kepada tvOnenews.com, Rabu (12/08/2026).
Perkara tersebut, tambah Lanang, melibatkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diancam hukuman pidana berat. Sehingga, penyidik telah menetapkan pemeran pria berinisial MD sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Lanang menambahkan, penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum ini tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pembukaan ruang restorative justice tertutup secara hukum.
"Kasus terkait video porno yang viral di wilayah hukum Banyuwangi, perlu diketahui bahwa saat ini laporan yang kita tindak lanjuti adalah laporan terkait persetubuhan anak terhadap anak. Dan tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Sehingga, untuk perkara tersebut, sesuai dengan KUHP yang baru, karena ancamannya lebih dari 5 tahun, tidak bisa untuk dilakukan proses restorative justice," beber Lanang.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarluaskan rekaman video bermuatan asusila tersebut di media sosial demi melindungi hak dan masa depan anak yang terlibat.
Penyebaran konten melanggar kesusilaan juga memiliki konsekuensi hukum tersendiri berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Siapa yang menyebarkan pertama video itu, masih kami dalami. Bisa ada beberapa kemungkinan dan tentu kami sudah memegang bukti digital forensiknya,” tutup Lanang. (hoa/gol)