Tangkapan layar pernikahan manusia dengan kambing.
Sumber :
  • tvone - habib

Pakar Hukum: Aparat Lamban Respon Kasus Manusia Menikahi Kambing Betina

Jumat, 10 Juni 2022 - 07:35 WIB

Gresik, Jawa Timur- Kasus ritual pernikahan nyeleneh antara manusia dengan kambing betina yang terjadi di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, tidak lepas dari sorotan pakar hukum Universitas Gresik (Unigres), Dr. Soeyanto. Pasalnya dalam video ritual yang viral tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai bentuk penodaan agama.

"Kalau menggunakan simbol agama kegiatan tersebut sudah dapat diketegorikan sebagai penodaan agama sesuai ketentuan pasal 156a KUHP,"ujar mantan Dekan Fakultas Hukum Unigres, Kamis (09/06).

Dr. Soeyanto menilai aparat penegak hukum (APH) lamban dan kurang responsif dalam menangani kasus ini. Karena itu, Wakil Rektor Ungres mendorong APH agar mengambil langkah cepat dan berani mengusut sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia demi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtimbas) serta kondusifitas wilayah hukum di kabupaten Gresik.

"Untuk mengantisipasi protes massal dari masyarakat gresik yang mayoritas muslim, aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Gresik harus segera gerak cepat memproses pelaku dan pihak-pihak yang memfasilitasi kegiatan ritual tersebut,"jelasnya.  

Dikatakan Soeyanto, seharusnya polisi tidak perlu menunggu adanya pengaduan. Sebab, penodaan agama bukan merupakan delik aduan tetapi delik umum. Sehingga polisi tidak perlu menunggu aduan atau laporan dari masyarakat. 

"Karena penodaan agama masuk ketentuan Pasal 156a KUHP dan Penjelasan Pasal 4 UU No 1/PNPS/1965 merupakan tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana  terhadap ketertiban umum dan ketenteraman umat beragama, "sambungnya. 

Apalagi menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Gresik melalui rapat komisi fatwanya sudah mengeluarkan tiga rekomendasi atas kasus pernikahan manusia dengan kambing. Dua poin di antaranya terbukti menodai agama dan menyerahkan ke APH untuk diproses lebih lanjut.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:50
06:25
05:02
05:06
03:25
02:07
Viral