- tim tvOnenews / Wildan Mustofa
Viral Bos Restoran Korea Diduga Rudakpaksa Karyawan, Ini Kronologi dan Modus yang Diungkap Korban
tvOnenews.com - Kabar dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang bos restoran Korea di Surabaya menjadi perhatian setelah cerita para korban beredar dan ramai dibicarakan di media sosial. SSY (64), pemilik restoran Korea di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad, Surabaya, dilaporkan oleh dua orang yang mengaku mengalami kekerasan seksual.
Kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu laporan. Kuasa hukum korban, Vena Naftalia, menyebut sedikitnya lima orang telah menghubunginya dan menceritakan dugaan tindakan serupa.
Dua di antaranya, MAD (28), seorang karyawan restoran, dan SUF (24), asisten rumah tangga yang bekerja di rumah terduga pelaku, telah membuat laporan polisi.
Cerita para korban kemudian mengarah pada dugaan pola yang serupa, mulai dari ajakan minum alkohol hingga tekanan yang dikaitkan dengan pekerjaan.
Polisi telah membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual tersebut. Namun, sampai saat ini seluruh tuduhan terhadap SSY masih merupakan dugaan dan proses hukum masih berjalan.
Melansir dari berbagai sumber, berikut kronologi dugaan kekerasan seksual terhadap karyawan restoran Korea di Surabaya:
MAD mengaku dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi pada 12 Maret 2026. Menurut keterangannya, ia terlebih dahulu diajak minum alkohol hingga kehilangan kesadaran.
"Itu minum mulai pukul 20.00 WIB malam, sampai dini hari 13 Maret 2026. Saya di resto dicekoki minuman. Setelah selesai minum, saya kehilangan kesadaran," ujar MAD.
Ia mengira dirinya akan diantar pulang ke kos. Namun, menurut pengakuannya, ia justru dibawa ke sebuah hotel menggunakan mobil teman SSY.
MAD juga mengaku mendapatkan ancaman yang berkaitan dengan pekerjaan, gaji, hingga keselamatan keluarganya.
"Dia marah mengancam pecat saya, gaji tidak dikeluarkan, keluarga diancam mau dikirimi tukang pukul. Karena kondisi saya dibawah pengaruh alkohol, dia memperkosa saya saat itu," bebernya.
MAD mengatakan kejadian serupa diduga kembali terjadi. Pada 21 Mei 2026, ia mengaku diminta tinggal di rumah SSY di kawasan Wiyung. Ia kembali mengaku diberi minuman alkohol dan berada dalam tekanan.
"Modusnya sama, memberi saya banyak minuman beralkohol. Saya ketakutan. Takut keluarga saya dibunuh atau saya yang dibunuh," terangnya.
Ketika SSY berada di Korea Selatan pada 21 Mei hingga 2 Juni, MAD mengaku masih menerima pesan yang berisi tekanan. Setelah SSY kembali ke Indonesia, dugaan tindakan tersebut disebut berlanjut hingga Juli.
Pada 27 Juli, MAD mengaku mulai berani menolak. Sehari kemudian terjadi pertengkaran setelah ia kembali dicekoki minuman keras.
Korban Minta Pertolongan hingga Polisi Menerima Laporan
Setelah pertengkaran tersebut, MAD mengaku meminta bantuan pengelola restoran karena merasa tidak mampu menghadapi situasi itu seorang diri.
"Waktu di kamar, kemudian saya telpon manager resto. Saya minta tolong karena saya sudah gak kuat diginikan," bebernya.
Tiga orang kemudian datang ke lokasi. MAD dan SUF disebut berhasil keluar dari rumah tersebut setelah pintu dan gerbang dibuka.
Sementara itu, dua laporan resmi telah masuk ke Polrestabes Surabaya. MAD melapor pada 29 Juli 2026 dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Sedangkan SUF melapor pada 6 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari membenarkan laporan tersebut.
"Proses njeh (ya)," ujar Melatisari, Jumat (21/8/2026).
Selain MAD dan SUF, Vena menyebut beberapa orang lain juga menghubunginya melalui media sosial. Mereka berasal dari latar belakang berbeda, termasuk mantan karyawan, asisten pribadi, hingga penerjemah.
"Jadi kalau dibilang sebenarnya (korbannya) banyak. Ada beberapa yang DM (menghubungi) itu menyatakan modusnya sama. Diajak minum (alkohol), terus ditekan-tekan, terus kalau enggak mau atau berontak langsung dipecat," ungkap Vena.
Namun, tidak semua korban berencana membuat laporan. Sebagian disebut sudah tinggal di luar pulau, sementara lainnya ingin melanjutkan kehidupan dan meninggalkan pengalaman tersebut.
"Untuk melakukan LP itu perlu effort, bolak-balik itu biaya juga, gitu loh. Sementara mereka juga harus bertahan untuk hidup di ekonomi yang sekarang," tambah Ven, melasir dari instagram Suarasurabayamedia.
Terduga Pelaku Disebut Berada di Korea Selatan
Perkara ini semakin menjadi perhatian setelah kuasa hukum korban menyebut SSY telah berada di Korea Selatan. Vena mengatakan SSY meninggalkan kediamannya di Surabaya pada 29 Juli 2026 dan kemudian disebut terbang ke Korea Selatan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 5 Agustus.
Menurut Vena, surat pencegahan ke luar negeri terhadap SSY disebut telah terbit pada 29 Juli.
"Padahal tanggal 29 Juli 2026 surat pencegahan ke luar negeri sudah turun dan harusnya sudah terintegrasi di dalam sistem," ujar Vena, Sabtu (22/8/2026).
Ia meminta aparat menindaklanjuti keberadaan SSY, termasuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Korea Selatan dan Interpol.
"Demi memudahkan penyidikan, seorang warga negara yang diduga melakukan suatu tindak pidana kejahatan, seharusnya tidak boleh meninggalkan negara ini sebelum putusannya jelas," ungkapnya.
Vena juga mempertanyakan bagaimana SSY dapat meninggalkan Indonesia apabila pencegahan ke luar negeri memang telah berlaku. Sementara itu, pihak Polrestabes Surabaya masih memproses laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.
Pasal yang Relevan
Secara hukum, dugaan perkara seperti ini dapat berkaitan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 6 huruf c, yang mengatur perbuatan memaksa persetubuhan atau perbuatan cabul dengan memanfaatkan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Selain itu, karena UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026, ketentuan mengenai tindak pidana perkosaan dalam KUHP baru juga dapat menjadi bagian dari kajian hukum sesuai konstruksi perkara dan waktu kejadian.
Namun, pasal yang akhirnya diterapkan tetap bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti, konstruksi peristiwa, dan keputusan penyidik maupun penuntut umum. SSY juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (udn)