news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Skandal Asmara Pegawai ATR/BPN Tuban Digrebek Suami di Kamar Kos.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Skandal Asmara Pegawai ATR/BPN Tuban Digrebek Suami di Kamar Kos: Daster Pink dan Celana Dalam jadi Barang Bukti

Skandal asmara terlarang di lingkungan instansi pemerintahan kembali menghebohkan publik. Dua pegawai kantor ATR/BPN Kabupaten Tuban tak berkutik saat digrebek
Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:07 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com – Skandal asmara terlarang di lingkungan instansi pemerintahan kembali menghebohkan publik. Dua pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tuban tak berkutik saat digerebek Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban di Kost Griya Trubus pada Kamis (20/8/2026) dini hari.

Penggerebekan berawal dari kecurigaan sang suami sah pelaku perempuan yang mencium aroma perselingkuhan, hingga akhirnya memutuskan melapor ke pihak berwajib.

Aksi penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB itu mendapati pasangan sejawat ini tengah berbuat tak senonoh. Tanpa perlawanan, keduanya langsung digiring ke Mapolresta Tuban untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Ilustrasi - Pasangan mesum yang tertangkap
Sumber :
  • Antara

Identitas Pelaku dan Barang Bukti Yang Diamankan

Kasi Humas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan mengonfirmasi bahwa dua orang yang diamankan yakni perempuan berinisial Y.I.F.N (34) asal Bojonegoro dan pria berinisial D.A.N (42) asal Mojokerto.

Kedua terduga pelaku diketahui sama-sama bekerja di kantor ATR/BPN Tuban.

"Kasus ditangani setelah polisi menerima laporan dari suami korban berinisial I.K. Dari hasil pengungkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu helai daster warna pink bermotif bunga, dua helai celana dalam warna cream, serta satu helai sarung hitam bermotif wayang," ujar Iptu Mokhamad Iksan, Selasa (25/8/2026).

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 411 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Kepala BPN Tuban Lakukan Klarifikasi Internal

Menanggapi skandal moral yang melibatkan anak buahnya, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tuban, Heny Susilowati, menegaskan pihaknya langsung memanggil oknum bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

Pihak manajemen BPN Tuban menyatakan masih mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) sembari menunggu hasil resmi investigasi dari pihak kepolisian sebelum menentukan sanksi etik maupun administratif.

"Tunggu hasil dari kepolisian ya. Hari ini sedang klarifikasi kepada yang bersangkutan dan belum diputuskan, sedang pulbaket," terang Heny.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:18
01:38
02:56
05:34
05:16
03:39

Viral