- Tangkapan layar
Daster Pink dan Celana Dalam Jadi Barang Bukti Skandal Asmara Pegawai ATR/BPN Tuban, Digrebek Suami Dini Hari
tvOnenews.com – Pengungkapan skandal asmara terlarang yang melibatkan dua pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tuban menyita perhatian publik.
Satu helai daster warna pink bermotif bunga hingga celana dalam disita kepolisian sebagai barang bukti utama dugaan tindak pidana perzinaan.
Dua oknum pegawai bertatus pasangan sejawat tersebut tak berkutik saat digerebek Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban di Kost Griya Trubus pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Aksi penyergapan dini hari tersebut berawal dari laporan sang suami sah pelaku perempuan yang telah lama mencium aroma perselingkuhan istrinya dengan rekan sekantor.
Kasi Humas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan mengonfirmasi bahwa dua orang yang diamankan yakni perempuan berinisial Y.I.F.N (34) asal Bojonegoro dan pria berinisial D.A.N (42) asal Mojokerto.
Selain mengamankan para terduga pelaku saat berbuat tak senonoh, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti vital dari kamar kos tersebut.
"Dari hasil pengungkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu helai daster warna pink bermotif bunga, dua helai celana dalam warna cream, serta satu helai sarung hitam bermotif wayang," terang Iptu Mokhamad Iksan, Selasa (25/8/2026).
Atas perbuatannya, pasangan selingkuh ini resmi dijerat Pasal 411 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tuban Heny Susilowati menegaskan bahwa pihak manajemen bergerak cepat melakukan klarifikasi internal terhadap kedua oknum anak buahnya tersebut.
Pihak BPN Tuban saat ini sedang mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) seraya berkoordinasi dengan kepolisian untuk menentukan sanksi etik maupun administratif yang akan dijatuhkan.
"Tunggu hasil dari kepolisian ya. Hari ini sedang klarifikasi kepada yang bersangkutan dan belum diputuskan, sedang pulbaket," tegas Heny.