- tvOne - zainal askhari
Bos Restoran Korea Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Pergi ke Korea
Surabaya, tvOnenews.com - Kuasa hukum Son Sung-kyung (SSY), bos Son Ga Korean Family Restaurant Surabaya, membantah kabar kliennya kabur ke Korea Selatan untuk menghindari proses hukum terkait laporan dugaan kekerasan seksual di Polrestabes Surabaya.
Penasihat hukum SSY, Ben Hadjon, menyebut kliennya pergi ke Korea Selatan karena urusan keluarga sekaligus menjalani pengobatan. SSY juga disebut siap kembali ke Surabaya dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Setelah selesai berobat, klien kami akan kembali ke Surabaya karena diketahui klien kami membuka usaha rumah makan di Surabaya," tegas Ben Hadjon.
SSY dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh dua pegawainya terkait dugaan kekerasan seksual. Polisi membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Kasat Perlindungan Perempuan, Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari membenarkan adanya laporan dengan SSY sebagai terlapor.
“Iya sudah kami tangani. Masih penyelidikan ya, Mas,” kata Melatisari.
Berdasarkan surat kuasa tertanggal 23 Agustus 2026, Ben Hadjon ditunjuk untuk mendampingi SSY terkait dua laporan polisi, yakni LP/B/1567/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026 dan LP/B/1613/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026.
Ben menjelaskan, SSY meninggalkan kediamannya setelah terjadi keributan pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. SSY kemudian disebut menginap di sebuah hotel di Surabaya sebelum berangkat ke Bali.
Setelah beberapa hari di Bali, SSY sempat kembali ke Surabaya dan kemudian pergi lagi ke Bali. Saat berada di Bali, ia mendapat kabar ibu mertuanya sakit parah sehingga memutuskan berangkat ke Korea Selatan. Ibu mertuanya kini telah meninggal dunia.
Selain urusan keluarga, SSY disebut tengah menjalani pengobatan terkait gangguan kesehatan setelah operasi paru-paru.
Pihak kuasa hukum menegaskan keberangkatan SSY bukan bentuk upaya melarikan diri dari proses hukum. SSY disebut siap memberikan keterangan kepada penyidik dan menyerahkan bukti berupa rekaman percakapan serta CCTV yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Bukti tersebut akan diserahkan ketika SSY kembali ke Surabaya dan menjalani pemeriksaan. SSY juga membantah telah melakukan tindak pidana yang dilaporkan kepadanya.
“Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan kepada kami, klien membantah telah melakukan dugaan tindak pidana tersebut. Nanti keterangan detail akan disampaikan klien kami ke penyidik,” kata Ben Hadjon.
Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Vena Naftalia, menyebut SSY telah meninggalkan Indonesia menuju Korea Selatan setelah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Menurut informasi yang diterima Vena, SSY terbang melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 22.44 WITA dengan tujuan Incheon, Korea Selatan.
"Saya dapat informasi, kalau pelaku saat ini berada di Korea. Dia terbang melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan Incheon, Korea Selatan," kata Vena, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Dua pegawai SSY yang melapor yakni MAS (28), sekretaris, dan SU (24), asisten rumah tangga. Keduanya mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual di lingkungan tempat tinggal SSY di kawasan Wiyung, Surabaya.
Berdasarkan keterangan pelapor, SSY diduga menggunakan relasi kuasa terhadap korban. MAS mengaku kerap diminta mendampingi SSY ketika bertemu klien dan diduga dipaksa serta dicekoki minuman beralkohol hingga tidak berdaya sebelum mengalami dugaan pelecehan seksual.
MAS menyebut dugaan tindakan tersebut terjadi berulang kali hingga menyebabkan trauma. Sementara SU juga mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual di lingkungan rumah SSY.
Pihak SSY membantah seluruh dugaan tersebut dan menyatakan akan mengikuti proses hukum.
Ben Hadjon juga meminta masyarakat dan media menghormati asas praduga tak bersalah.
"Secara hukum hanya pengadilanlah yang dapat menyatakan bahwa seseorang telah bersalah atau melakukan suatu kejahatan. Jangan sekali-kali mengartikan bahwa dengan adanya laporan polisi, terlapor sudah pasti bersalah," ujar Ben Hadjon.
Pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 448 ayat (1) KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
"Klien kami menegaskan tidak akan mundur sedikitpun dalam menghadapi masalah ini," tandas Ben Hadjon.
Sementara itu, pihak Imigrasi telah mengeluarkan Surat Objek Perhatian Imigrasi (SOI) atas nama SSY. Kuasa hukum menyebut SSY masih berada di Korea Selatan untuk urusan keluarga dan pengobatan dan akan kembali ke Surabaya setelah keperluannya selesai. (zaz/gol)