- Gambar ilustrasi AI / Gemini
Viral Mahasiswa UB Diduga Simpan Ratusan Video Seksual Rekan Magang, Ada Link Telegram?
“Pesan saya, agar kasus ini ditindaklanjuti secara tegas. Karena sudah jelas di peraturan menteri,” pungkasnya.
Aan juga menegaskan bahwa Fakultas Hukum UB tidak memberikan toleransi terhadap perundungan, kekerasan seksual, maupun bentuk kekerasan lainnya di lingkungan kampus.
Secara hukum, dugaan perekaman gambar atau tangkapan layar bermuatan seksual tanpa persetujuan korban dapat masuk dalam kategori kekerasan seksual berbasis elektronik.
Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur perbuatan merekam atau mengambil gambar bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan objek rekaman. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Apabila materi elektronik bermuatan kesusilaan kemudian disebarluaskan atau dibuat dapat diakses publik, ketentuan dalam UU ITE juga dapat menjadi relevan. UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa mencari atau menyebarkan kembali materi intim yang diduga diperoleh tanpa persetujuan bukanlah tindakan yang sepele. (udn)