news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Papan larangan mandi, cuci, kakus di mata air Sungai Kolbu di Gunung Argopuro, Jawa Timur.
Sumber :
  • BKSDA Jawa Timur

Viral 2 Pendaki Mandi Pakai Sabun di Sungai Kolbu, Kini Berakhir Di-Blacklist 2 Tahun

Dua pendaki terekam video viral saat mandi di aliran Sungai Kolbu, Gunung Argopuro, Jawa Timur dilarang ke seluruh kawasan konservasi dikelola BBKSDA Jatim.
Selasa, 1 September 2026 - 07:40 WIB
Reporter:
Editor :

Probolinggo, tvOnenews.com - Sebuah video memperlihatkan dua pendaki viral di media sosial. Perhatian publik tak lepas mereka terekam mandi menggunakan sabun di aliran Sungai Kolbu, kawasan Suaka Margasatwa (SM) Dataran Tinggi Yang, Gunung Argopuro.

Awal mula kronologi rekaman yang viral itu terjadi saat dua pendaki inisial GGM dan NSS bersama tujuh orang lainnya mengunjungi kawasan SM Datang Tinggi Yang pada 15-18 Agustus 2026.

Dua pendaki bersama rombongannya kemudian memasuki area konservasi lewat jalur Baderan. Di sana, GGM dan NSS justru terekam pendaki lain juga melakukan aktivitas di aliran Sungai Kolbu.

Rekaman video itu pun berakhir viral setelah diunggah melalui akun Threads @maharga_lih pada 19 Agustus 2026. Mereka tampak sedang mandi menggunakan sabun di aliran sungai.

2 Pendaki yang Viral Mandi Pakai Sabun Di-Blacklist BBKSDA Jatim

2 pendaki yang viral terekam mandi di aliran mata air Sungai Kolbu, Gunung Argopuro, Jawa Timur
Sumber :
  • Threads/@maharga_lih

Pada Minggu (30/8/2026), GGM dan NSS kemudian berakhir dipanggil oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Hal tersebut bertujuan untuk menjalani pemeriksaan.

Tim penyidik bersama Polisi Kehutanan BBKSDA Jawa Timur meminta keterangan mereka secara bergantian. Tujuannya untuk mendalami aktivitas di kawasan konservasi tersebut.

Proses pemeriksaan terjadi sekitar 5 jam 30 menit. Berdasarkan dari hasil keterangan yang didapat, keduanya berakhir disanksi secara administratif.

Mereka dikenakan blacklist atau larangan berkunjung ke seluruh kawasan konservasi di bawah naungan maupun pengelolaan BBKSDA Jawa Timur. Hukuman tersebut berlangsung selama dua tahun.

"Dua pendaki viral yang melakukan aktivitas mandi telah memenuhi panggilan BBKSDA Jawa Timur, Minggu, 30 Agustus 2026 di Kantor BBKSDA Jawa Timur," tulis BBKSDA Jatim dikutip, Selasa (1/9/2026).

BBKSDA Jatim mengingatkan bahwa aktivitas dan mencemari Sungai Kolbu sangat dilarang. Aktivitas mandi justru dapat merusak sumber mata air digunakan oleh satwa dan masyarakat.

Dalam penutupnya, dua pendaki tersebut menyesali perbuatan mandi di aliran sungai. Keduanya menerima hukuman larangan kunjungan ke seluruh kawasan konservasi dinaungi BBKSDA Jatim.

"Semoga menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih paham dalam menjaga alam. Jangan menjadikan ketidaktahuan sebagai tameng," tukas BBKSDA Jatim.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral