news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penipuan Daring & Penyalahgunaan Data Pribadi Internasional.
Sumber :
  • tim tvone - tim tvone

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penipuan Daring dan Penyalahgunaan Data Pribadi Internasional, 4 Tersangka Ditangkap

Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sindikat penipuan daring (scamming) dan penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA).
Rabu, 9 September 2026 - 11:30 WIB
Reporter:
Editor :

Sidaorjo, tvOnenews.com – Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sindikat penipuan daring (scamming) dan penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA). Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga orang warga Tiongkok dan satu Warga Negara Indonesia (WNI).
 
Para pelaku diketahui menggunakan modus penawaran lowongan kerja sebagai admin perdagangan aset kripto untuk menjaring warga lokal. Namun, tujuan utamanya ialah menguasai rekening bank milik para korban guna kepentingan tindak kejahatan.
 
Wakil Kapolresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofik menyatakan, kasus ini terungkap berkat koordinasi dengan Kantor Imigrasi Surabaya. Petugas mendeteksi aktivitas tidak wajar di sebuah hunian di Perumahan Citra Garden, Cluster The Orchard, Desa Entalsewu, Kecamatan Sidoarjo.
 
"Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Imigrasi Surabaya kemudian melakukan penyelidikan bersama dan mengamankan tiga warga Tiongkok serta satu WNI di lokasi tersebut pada Jumat, 3 Juli," ujar Zainur Rofik.
 
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu tiga pria warga Tiongkok berinisial LG, MF, dan YC, serta seorang perempuan WNI berinisial SA. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, jaringan ini diduga telah beroperasi sejak tahun 2025.
 
Zainur menjelaskan, para tersangka merekrut korban dengan iming-iming posisi admin di platform Binance. Sebagai syarat bekerja, korban diminta membuka sejumlah rekening bank dan akun platform kripto menggunakan data pribadi mereka sendiri.
 
"Syaratnya diminta membuat beberapa rekening dan akun Binance atas nama korban, namun rekening dan akun tersebut tidak dikuasai korban, melainkan dikuasai sepenuhnya oleh ketiga WNA untuk menampung uang hasil kejahatan," jelasnya.
 
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasilnya, sejumlah rekening yang terkait dengan sindikat ini telah diblokir karena terindikasi kuat digunakan untuk transaksi ilegal.
 
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menunjang aksi penipuan daring, antara lain:
 
- 20 unit ponsel pintar (smartphone)
- 17 buku tabungan dari berbagai bank
- 33 kartu ATM
- 10 buku catatan transaksi
- Tiga dokumen paspor dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dari jaringan ini. (hen)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:11
01:08
01:00
01:38
01:31
01:03

Viral