- Gambar ilustrasi AI / Gemini
Sempat Viral Ludahi Ibu dan Balita, ABS alias Gareng Debt Collector di Madiun yang Buron Setahun Akhirnya Dibekuk Polisi
tvOnenews.com - Video berdurasi 58 detik yang memperlihatkan seorang penagih utang memaki, mengejar, hingga meludahi seorang ibu yang sedang bersama anak balitanya kembali menemukan ujung cerita.
Rekaman yang sempat membuat publik geram di media sosial pada Juni 2025 itu kini berlanjut pada penangkapan pria yang diduga sebagai pelaku.
Pria berinisial ABS alias Gareng (26), warga Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, akhirnya ditangkap polisi setelah lebih dari setahun menghindari proses hukum. Sebelumnya, Gareng telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelarian tersebut berakhir pada Senin (7/9/2026) malam. Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun menemukan keberadaan Gareng dan menangkapnya sekitar pukul 20.15 WIB di rumah neneknya di wilayah Kecamatan Kedunggalar, Ngawi. Penangkapan ini sekaligus membuka kembali kasus penagihan utang yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik.
Berawal dari Penagihan Utang di Area PAUD
Kasus tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah PAUD di Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Saat itu, korban didatangi dua orang yang hendak menagih utang. Korban disebut sempat menjelaskan bahwa dirinya akan melakukan pembayaran melalui transfer karena uang tunai yang dibawa ketika itu tidak mencukupi.
Namun, situasi justru memanas. Polisi menyebut tersangka diduga tetap meminta pembayaran dilakukan saat itu juga.
Dalam video yang kemudian beredar di media sosial, terlihat seorang pria mengejar korban sambil melontarkan kata-kata kasar. Korban yang bersama anak balitanya tampak berada dalam kondisi terdesak.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara dugaan penghinaan dan perampasan handphone milik korban.
“Dalam proses penagihan, tersangka diduga melakukan penghinaan terhadap korban. Saat korban mencoba merekam kejadian tersebut menggunakan handphone miliknya, tersangka kemudian mengambil secara paksa handphone tersebut dan pergi bersama rekannya,” ujar AKP Agung, Sabtu (12/9/2026).
Keterangan serupa disampaikan Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki. Menurutnya, korban menggunakan ponsel untuk merekam kejadian karena merasa terdesak.
“Korban yang merasa terdesak kemudian mengeluarkan handphone untuk merekam kejadian. Namun, handphone tersebut direbut secara paksa oleh tersangka dan kemudian dibawa pergi,” jelas AKBP Maliki.
Video 58 Detik Viral, Pelaku Justru Jadi Buronan
Rekaman kejadian yang kemudian beredar di TikTok berdurasi sekitar 58 detik. Video tersebut memperlihatkan aksi seorang pria yang diduga sedang melakukan penagihan angsuran dengan cara intimidatif terhadap seorang perempuan.
Video itu kemudian menjadi perhatian warganet karena memperlihatkan korban bersama anak balitanya dalam situasi yang menegangkan. Rekaman tersebut diduga berkaitan dengan laporan yang kemudian ditangani Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun.
Setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Namun, proses pemeriksaan tidak berjalan mulus karena ABS disebut tidak kooperatif dan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO dan melakukan pencarian terhadap tersangka. Hampir satu setengah tahun setelah kejadian, petugas akhirnya mengetahui lokasi persembunyian Gareng.
Tersangka ditangkap di rumah neneknya di Kedunggalar, Ngawi, tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Vivo Y35 milik tersangka, dusbook handphone Samsung A02s milik korban, serta satu flashdisk yang berisi foto dan video terkait perkara.
Gareng Terancam Pasal Berlapis
Setelah berhasil diamankan, Gareng kini harus menjalani proses hukum atas perkara yang sebelumnya membuat namanya ramai diperbincangkan di media sosial.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 365 KUHP serta Pasal 315 KUHP. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKBP Maliki.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan tindakan kekerasan maupun intimidasi dalam proses penagihan utang. Persoalan piutang, menurut aparat, tetap harus diselesaikan melalui mekanisme yang tidak melanggar hukum.
AKP Agung mengimbau masyarakat yang mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan dan intimidasi untuk segera melapor kepada kepolisian.
“Segera laporkan aksi kekerasan atau intimidasi melalui Call Center 110. Polisi tidak akan segan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Madiun,” tegasnya.
Dengan ditangkapnya ABS alias Gareng, kasus yang sempat viral sejak 2025 tersebut kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Polisi masih akan mendalami perkara berdasarkan laporan korban, keterangan para pihak, serta barang bukti yang telah diamankan. (udn)