- tvOne - zainal azkhari
Kejari Surabaya Hentikan Diversi, Perkara 10 Pelaku Anak dugaan perundungan Masuk Proses Hukum
Surabaya, tvOnenews.com — Proses diversi dalam perkara yang melibatkan korban berinisial Calista dan sepuluh pelaku yang masih di bawah umur berakhir tanpa kesepakatan damai, Sabtu (13/9/2026).
Dalam proses tersebut, Calista hadir didampingi kedua orang tua dan penasihat hukum dari Lawfirm Sholeh and Partners. Pihak korban menyatakan kecewa karena proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan terkait pertanggungjawaban dan pemulihan bagi korban.
Proses diversi berlangsung di hadapan jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam pertemuan itu, pihak pelaku disebut hanya menyampaikan pengakuan atas kesalahan yang terjadi, tanpa mencapai kesepakatan mengenai bentuk tanggung jawab terhadap korban.
Kuasa hukum korban, Alesandera Lucia, menilai sikap pihak pelaku belum menunjukkan kesediaan untuk menyelesaikan dampak perkara tersebut.
"Mereka hanya mengakui kesalahan saja, tanpa ada itikad baik bertanggung jawab atas apa yang dialami korban. Bahkan pembicaraan pihak pelaku terkesan tidak sehat — seolah lingkungan tempat tinggal kami layaknya wilayah penuh kekerasan dan kejahatan, sehingga kejadian ini dianggap hal yang wajar saja," ungkap Alesandera.
Menurut pihak korban, dalam proses diversi juga muncul pembahasan mengenai kondisi ekonomi keluarga pelaku. Pihak pelaku disebut menyampaikan bahwa mereka berasal dari kelompok ekonomi menengah ke atas atau desil satu, sehingga menilai pemberian ganti rugi atau pemulihan kepada korban tidak diperlukan.
Pihak korban juga menyebut adanya pernyataan yang ditafsirkan sebagai ancaman sanksi sosial. Apabila para pelaku tetap dijatuhi hukuman, korban dikhawatirkan akan menghadapi tekanan sosial, termasuk kemungkinan diusir atau terusir dari lingkungan tempat tinggalnya.
Kepala kelurahan setempat bersama perangkat kelurahan turut hadir dalam proses tersebut. Namun, mediasi akhirnya dihentikan setelah kedua pihak tidak menemukan titik temu.
Hassan, jaksa dari Kejari Surabaya yang memimpin jalannya proses, menjelaskan alasan penghentian diversi.
"Proses diversi sudah tidak memungkinkan untuk dilanjutkan. Tidak ada titik temu antara kedua belah pihak. Langkah selanjutnya, perkara akan diproses sesuai dengan jalur hukum yang berlaku," ujar Hassan.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan, perkara selanjutnya akan diproses melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak korban menyatakan akan mengikuti proses tersebut untuk memperjuangkan pemulihan dan keadilan.
Adapun sejumlah pernyataan mengenai sikap pihak pelaku, ancaman sanksi sosial, serta alasan ekonomi dalam proses diversi merupakan keterangan dari pihak korban dan kuasa hukumnya. Pihak pelaku belum memberikan tanggapan secara langsung dalam informasi yang disampaikan. (zaz/gol)