news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS).
Sumber :
  • Antara

Kunjungi Posko Terpadu, BHS Ungkap Ancaman Muatan Berat di KM Virgo Transport 8: Bisa Ganggu Stabilitas Kapal

Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi Posko Terpadu kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Rabu, 16 September 2026 - 10:53 WIB
Reporter:
Editor :

BHS menambahkan, sertifikasi kapal di Indonesia dilakukan secara berlapis. Menurut dia, kondisi sertifikasi dari Biro Klasifikasi Indonesia maupun DIRKAPEL Perhubungan Laut, baik dari sisi konstruksi kapal, permesinan, peralatan keselamatan maupun kru kapal, masih layak.

Alumni Teknik Perkapalan ITS Surabaya tersebut kemudian menyoroti persoalan muatan. Menurutnya, kondisi kapal yang mengalami kemiringan perlu dianalisis, khususnya ketika kapal menghadapi cuaca buruk dan gelombang besar.

“Dan ini saya serahkan kepada Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Pegawai Negeri Sipil untuk menyelidiki muatan yang diangkut oleh kapal tersebut. Apakah kapal tersebut masih mempunyai kemampuan untuk mengangkut muatan tersebut,” kata BHS.

Dari sisi jumlah penumpang, BHS menyebut jumlah yang diangkut masih berada jauh di bawah kapasitas maksimum kapal.

“Kalau dari sisi penumpang yang hanya 243 orang masih jauh dari kapasitas maksimum, dimana batasan kapasitas maksimum nya sebesar 570 orang,”

Namun, menurut Ketua Dewan Pembina MTI Pusat tersebut, persoalan stabilitas menjadi penting ketika kapal menghadapi gelombang besar. Karena itu, berat dan penempatan muatan menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa dalam investigasi.

BHS juga menyoroti informasi mengenai muatan truk yang dinilai cenderung sangat berat. Ia menyebut jembatan timbang milik Pelindo yang sebelumnya berkapasitas 60 ton mengalami kerusakan hingga kemudian kapasitasnya dinaikkan menjadi 100 ton.

Menurut BHS, Kementerian Perhubungan memegang peran penting sebagai regulator karena membuat regulasi sekaligus melakukan pengawasan. Regulasi keselamatan pelayaran di Indonesia juga mengacu pada aturan internasional SOLAS (Safety Of Life At Sea), dengan pengawasan yang turut melibatkan Biro Klasifikasi Indonesia.

Operator, lanjut BHS, memiliki tanggung jawab menjalankan standar keselamatan dan kenyamanan sesuai aturan. Sementara fasilitator kepelabuhanan harus memastikan kawasan terminal tetap steril, termasuk melakukan pengawasan terhadap penumpang, kendaraan, barang berbahaya, dan muatan berlebih.

“Jadi muatan kendaraan logistik yang berlebih harus menjadi perhatian dari regulator, operator, dan fasilitator,”

BHS juga menekankan pentingnya penerapan ISPS Code untuk menjaga keamanan dan sterilisasi kawasan pelabuhan. Menurutnya, pengawasan diperlukan agar tidak terjadi perbedaan manifest akibat masuknya penumpang yang tidak tercatat melalui terminal.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

27:02
01:17
01:27
05:43
06:31
01:28

Viral