- tim tvone - sandi irwanto
Buntut Pembongkaran Enam Rumah, Warga Tuntut Keadilan dan Kompensasi Ganti Rugi
Surabaya, tvOnenews.com - Buntut pembongkaran enam bangunan di Jalan Margorejo, Surabaya, menyisakan duka bagi warga terdampak. Sejumlah warga yang mengaku telah menghuni bangunan tersebut puluhan tahun, kini nasibnya merana, karena tidak memiliki tempat tinggal. Mereka menuntut kopensasi ganti rugi atas bangunan yang telah dibongkar.
Dengan menggunakan alat berat bego, tim gabungan dari Pemkot Surabaya melakukan pembongkaran enam rumah warga di Jalan Margorejo Surabaya, pada akhir Agustus lalu. Warga tak berkutik, hanya bisa menyaksikan penggusuran rumah mereka, tanpa bisa melakukan perlawanan, karena eksekusi penertiban ini juga mendapat pengamanan dari aparat kepolisian.
Sejumlah warga Margorejo yang terdampak pembongkaran tersebut, mengadukan nasibnya kepada kantor hukum Sahlan Azwar and Partners Advocates di Surabaya, Rabu (30/09) pagi.
Mereka mengeluhkan proses eksekusi yang dinilai sewenang-wenang, karena tidak ada proses sosialisasi dan pemberitahuan sebelumnya. Selain itu, kasus tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tak hanya itu, Hari Agus, salah satu warga terdampak mengaku mereka juga tidak mendapatkan kompensasi apapun dari Pemkot Surabaya terkait pembongkaran rumah. Padahal mereka telah menghuni puluhan tahun, dan juga telah membangun rumah tersebut dengan uangnya sendiri.
"Kami ini sebagai warga Margorejo asli, enggak terima kalau rumah kami juga dieksekusi seperti itu," ujarnya.
Dia menegaskan warga menuntut ganti rugi atau kompensasi. Sebab, rumah dibangun dengan uang sendiri, tidak sedikit.
Kini, banyak barang pribadi hilang dan rusak.
"Sampai sekarang juga belum ada keputusan dari pihak yang wewenang," kata Hari.
Heri dan warga lain harus tidur berpindah-pindah, bahkan di pos dan tempat cucian. Status tempat tinggalnya pun tidak jelas.
"Ayolah kita itu gimana warga itu diajak ngobrol bersama," ucapnya.
Kuasa hukum penghuni, Sahlan Azwar, menilai Pemkot Surabaya melanggar prosedur hukum. Sahlan menyampaikan, seharusnya menempuh mekanisme hukum. Ia menegaskan sudah ada putusan pengadilan, tetapi pembongkaran tetap dilakukan sendiri oleh pemerintah kota.
"Klien kami tanpa dilakukan aanmaning oleh Ketua Pengadilan, tanpa dilakukan eksekusi riil, Pemkot Surabaya melakukan pembongkaran dan penggusuran," katanya.
Menurutnya, sebagai pemerintahan yang baik, Pemkot semestinya menjalankan eksekusi resmi lewat pengadilan. Bukan bertindak seperti main hakim sendiri.
Sahlan juga menyoroti tidak adanya kompensasi bagi warga yang telah tinggal turun-temurun. Ia menyebut kliennya tidak mengetahui penerbitan Hak Guna Bangunan atas lahan tersebut.
"Klien kami menjadi kaget, padahal dari dulu sejak bapak dan kakek beliau tinggal di lahan tersebut," kata dia.
Akibatnya, sejumlah warga kehilangan tempat tinggal dan terpaksa tidur di reruntuhan bangunan. Sahlan merujuk Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan pemanfaatan tanah untuk kepentingan rakyat. Namun, ia menilai yang terjadi justru sebaliknya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menyatakan penertiban dilakukan karena pihak-pihak tertentu memanfaatkan lahan milik Pemkot tanpa hubungan hukum.
"Total ada enam bangunan yang kami tertibkan," ujar Rizal.
Ia menjelaskan sebelum penertiban, Pemkot melalui dinas terkait sudah memberi surat pemberitahuan dan surat peringatan agar penghuni mengosongkan bangunan secara mandiri. Sosialisasi berjalan sejak 2023.
"BPKAD sudah memberikan surat peringatan, kemudian kami juga memberikan surat pemberitahuan. Namun sampai hari ini para penghuni belum melakukan pengosongan secara mandiri, sehingga kami melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan," ujarnya. (msi/hen)