news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku saat digelandang di Mapolres Probolinggo Kota..
Sumber :
  • tvOne - Wawan Sugiarto

Cabuli Anak Kandungnya Sejak 2020, Ayah di Probolinggo Dibekuk Polisi

Perbuatan tersebut dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar. Kasus ini terbongkar setelah korban tak tahan atas perbuatan ayah kandunganya melarikan diri dari rumah. 
Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:13 WIB
Reporter:
Editor :

Probolinggo, tvOnenews.com – Seorang pria berinisial N (41), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri pada Selasa (6/10). 

 

Perbuatan tersebut dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar. Kasus ini terbongkar setelah korban tak tahan atas perbuatan ayah kandunganya melarikan diri dari rumah. 

 

Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang tetangga dan Informasi tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota.

 

"Pelaku mencabuli korban sejak tahun 2020, atau sejak korban duduk di kelas lima SD hingga terungkap kasus ini pada Agustus 2026," kata Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah.

 

Petugas Sat PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, dan melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menangkap N untuk menjalani proses hukum.

 

Dari hasil pemeriksaan, aksi pencabulan dilakukan pelaku di sejumlah ruangan di rumahnya. Perbuatan tersebut dilakukan ketika istri pelaku sedang berada di luar rumah untuk menjalankan aktivitas, seperti mengikuti pengajian maupun arisan.

 

Selain melakukan pencabulan, pelaku juga diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Kekerasan tersebut dilakukan pada bagian kepala, tangan, dan badan ketika korban menolak menuruti keinginan pelaku.

 

“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan atau Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara” ujar Iptu Zainullah. (wso/ias)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral