news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku saat tiba di Polres Probolinggo Kota.
Sumber :
  • tvOne - wawan sugiarto

Spesialis Curanmor di Probolinggo Dibekuk, Polisi Ungkap 6 TKP Pencurian Motor

Polisi menangkap seorang pria yang diduga menjadi spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:25 WIB
Reporter:
Editor :

Probolinggo, tvOnenews.com – Polisi menangkap seorang pria yang diduga menjadi spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba kabur sehingga petugas terpaksa menembak bagian kaki kirinya.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Nurhapi (31), warga Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMAX yang terjadi pada Sabtu (26/9/2026).

Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengatakan polisi memanfaatkan rekaman kamera CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil pendalaman tersebut, petugas akhirnya menangkap Muhammad Nurhapi pada Rabu (7/10/2026) di rumah Agus Wijaya, Desa Lawean, Kecamatan Sumberasih.

"Berbekal CCTV, kami melakukan pendalaman dan penyelidikan, sehingga pada Senin (5/10/2026), pelaku berhasil kita tangkap di rumah Agus Wijaya, Desa Lawean, Kecamatan Sumberasih, yang menjual motor hasil curian pelaku," ujar Iptu Zainullah, Rabu (7/10/2026).

Ketika proses penangkapan berlangsung, Muhammad Nurhapi berusaha melarikan diri. Petugas kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri pelaku untuk menghentikan upayanya melarikan diri.

Setelah diamankan, Muhammad Nurhapi bersama Agus Wijaya langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, Nurhapi mengakui pencurian Yamaha NMAX dilakukan setelah melihat sepeda motor korban dalam kondisi kunci kontak masih terpasang. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membawa kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.

"Selain itu, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku sebelumnya telah terlibat dalam aksi pencurian motor di lima TKP lainnya," jelas Iptu Zainullah.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Pelaku yang masih buron itu disebut berperan sebagai pengendara yang membonceng Muhammad Nurhapi saat melakukan pencurian pada 26 September 2026.

"Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 477 ayat 1 huruf G, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkas Iptu Zainullah. (wso/gol)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral