- tvOne - agus wibowo
Polres Pacitan Razia Tempat Hiburan Malam, Puluhan Botol Miras Disita
Pacitan, tvOnenews.com - Polres Pacitan menggelar razia penyakit masyarakat dan dugaan penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (17/10) malam. Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi, mulai dari kawasan wisata Pantai Pancer Dorr, jalan raya, hingga tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Pacitan.
Di kawasan Pantai Pancer Dorr, petugas memeriksa sejumlah kafe dan warung. Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan pengunjung yang tengah mengonsumsi minuman keras (miras). Petugas juga menyita puluhan botol miras dari salah satu warung dan mengamankan penjualnya untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menindak peredaran miras, petugas melakukan tes urine terhadap sejumlah pengunjung untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkoba. Operasi kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan dan pengguna jalan secara acak di sejumlah ruas jalan.
Petugas selanjutnya mendatangi beberapa tempat hiburan malam. Pemeriksaan dilakukan terhadap pengunjung, termasuk melalui tes urine untuk mengetahui kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pacitan, IPTU Sumianto Harsya, mengatakan razia tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), khususnya untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Polres Pacitan melaksanakan razia di beberapa tempat hiburan malam, tempat keramaian, dan jalan raya yang diindikasikan sebagai lokasi rawan penyalahgunaan narkoba,” ujar IPTU Sumianto, Minggu (18/10) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh sampel urine yang diperiksa dinyatakan negatif narkoba.
“Pada malam hari ini, beberapa orang kami lakukan tes urine, namun semuanya negatif,” katanya.
Meski tidak menemukan hasil tes urine yang menunjukkan indikasi penyalahgunaan narkoba, polisi tetap melakukan penindakan terhadap pelanggaran peredaran minuman keras yang ditemukan selama operasi.
IPTU Sumianto menjelaskan, temuan puluhan botol miras di kawasan Pantai Pancer Dorr ditindaklanjuti melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penanganan perkara, sementara penjualnya turut diamankan dalam rangkaian penindakan.
“Dari yang di Pantai Pancer Dorr, kami melakukan penindakan tipiring. Kami menemukan puluhan botol miras, kemudian kami data dan proses sesuai ketentuan tindak pidana ringan,” jelasnya.
Ia mengatakan, perkara tipiring tersebut akan dilanjutkan melalui proses persidangan di pengadilan.