- Sinto Sofiadin
Perampok Toko Emas Sadis di Jember Ditangkap, Terbelit Utang Rp 80 Juta
Jember, tvOnenews.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil membongkar kasus perampokan yang menimpa Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates. Tak butuh waktu lama, dua tersangka berinisial BBN dan DS dibekuk tim gabungan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Proses penangkapan melibatkan Tim Resmob Kalong Polres Jember, polsek jajaran, Polres Bondowoso, serta didukung penuh oleh Jatanras Polda Jawa Timur. Kedua pelaku diringkus saat berupaya melarikan diri ke Pulau Bali.
"Alhamdulillah, kasus pencurian dengan kekerasan ini berhasil kami ungkap dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam," ungkap Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Ario Senopati Joyonegoro, Jumat (23/10) dini hari.
AKP Ario menjelaskan, pelarian kedua tersangka terhenti di wilayah Banyuwangi setelah tim melacak keberadaan mereka yang menumpang armada travel menuju Bali.
Dalam aksi kejahatan ini, BBN bertindak sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor yang menggasak sejumlah mata uang asing (valas) dan sempat berupaya menganiaya korban menggunakan senjata tajam.
Sementara itu, tersangka DS berperan mendampingi BBN selama perampokan berlangsung.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa perakitan rencana perampokan dilakukan malam hari sebelum eksekusi dilancarkan pada pagi harinya. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak tagihan masalah hutang.
"Motif utamanya karena tersangka terdesak utang sekitar Rp80 juta dan bingung cara melunasinya. Hingga akhirnya BBN mengajak DS untuk merampok Toko Emas Murni," jelas Ario.
Dari tangan para pelaku, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Yaris keluaran 2021, pakaian yang digunakan saat beraksi (kaos biru dan celana pendek cokelat), serta sebilah pisau dapur.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (sss/far)