Pengadilan Negeri Surabaya.
Sumber :
  • Syamsul Huda/tvOne

Sahkan Pernikahan Beda Agama, Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim PN Surabaya

Kamis, 23 Juni 2022 - 11:59 WIB

Surabaya, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima permohonan pencatatan perkawinan beda agama yang diajukan pasangan suami istri berinisial RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen.

Terkait hal tersebut, PN Surabaya akhirnya mengabulkan permohonan keduanya. Putusan tersebut termuat dalam Surat Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Dalam penetapan itu disebutkan sejumlah poin diantaranya mengabulkan permohonan para pemohon, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama dihadapan pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya.

Lalu, memerintahkan kepada pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut dalam register pencatatan perkawinan yang digunakan dan segera penerbitan akta perkawinan tersebut. PN Surabaya membenarkan atas putusan tersebut.

“Sebelumnya, kedua belah pihak telah melakukan pernikahan sesuai dengan agama masing. Namun, mereka kesulitan saat pencatatan pernikahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga harus ada penetapan dari PN Surabaya” ujar Humas Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung.

Imam Supriyadi, Hakim PN Surabaya, memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan terhadap pernikahan para pemohon.

“Penetapan tersebut dengan melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya UU Nomor 1 tahun 1974 tidak mengatur tentang pernikahan beda agama sehingga hakim menetapkan pernikahan tersebut dapat dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” katanya. (sha/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral