Diduga Setubuhi Anak Disabilitas yang Masih Tetangganya, Duda di Surabaya Dilaporkan ke Polisi
Surabaya , Jawa Timur - Usai meminta keterangan pada korban persetubuhan anak disabilitas di Tambaksari, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan mendalam. PI (14) anak disabilitas diduga menjadi korban persetubuhan HA (45) tetangga depan rumahnya sendiri, Rabu (15/06/2022) dini hari.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo membenarkan telah menerima laporan terkait kasus tersebut.
“Betul ada laporan (dugaan pemerkosaan tertanggal Rabu, (15/06/2022)," ujarnya Melalui Chat Whatsapp messenger, Jumat (24/06/2022).
Wardi mengatakan, saat ini petugas masih fokus mengumpulkan barang bukti yang membantu proses penyelidikan. Menurut dia, dibutuhkan minimal dua bukti yang bisa menjerat pelaku ke penjara.
“LP masih proses lidik lengkap dan kumpul alat bukti lengkap. Kita berusaha cepat jika memang fakta hukum yang didukung minimal dua alat bukti tercukupi,” jelasnya.
Mengenai barang bukti yang sudah dikumpulkan, Wardi menyebut pihaknya masih belum bisa membukanya ke publik. Sebab, proses penyelidikan masih mencapai tahap awal.
“Belum saatnya dipublikasikan untuk barang bukti, (belum bisa) disampaikan kemana mana dan masih proses awal,” ujar dia.