Pengedar obat keras berbahaya ditangkap Polsek Paiton Probolinggo..
Sumber :
  • tim tvOne/Syahwan Kamahina

Jadi Pengedar Pil Koplo Alias Pil Okerbaya, Wanita Muda Ini Diringkus Polisi

Senin, 27 Juni 2022 - 18:57 WIB

Dari tangan kedua tersangka, pihaknya mengamankan 196 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan dan uang tunai hasil penjualan okerbaya sebanyak 115 ribu rupiah.

"Kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196  UU RI No. 36 Tahun 2009 (Tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (msn/ebs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral