Polisi saat press rilis penetapan tersangka.
Sumber :
  • tvone - habib

Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun, 4 Tersangka Penodaan Agama Bisa Segera Ditahan

Minggu, 3 Juli 2022 - 09:56 WIB

Gresik, Jawa Timur - Praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titip Sulaksana mengapresiasi langkah penyidik Polres Gresik setelah menetapkan empat tersangka kasus penistaan agama, dalam pernikahan manusia dengan seekor kambing betina Sri Rahayu binti Bejo, di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik.

"Alhamdulillah waa syukrulillah. Meski agak terlambat, tapi penetapan tersangka atas kasus penistaan agama yang dilakukan Polres Gresik perlu kita apresiasi," ucap Wayan saat dihubungi awak media melalui ponselnya.

Dikatakan I Wayan, langkah penyidik Polres Gresik yang sudah tepat itu, diharapkan segera ditindaklanjuti oleh penyidik untuk secepatnya melakukan penahanan terhadap para tersangka, yakni Nur Hudi Didin Arianto (politikus Nasdem Gresik), Arif Syaifullah (pembuat konten), Sutrino (penghulu) dan Saiful Arif (mempelai pria).

"Selain kasus ini menjadi perhatian publik. Sanksi pidana yang disangkakan kepada para tersangka di atas lima tahun dan didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup," jelas ahli hukum pidana ini mengenai alasan adanya permintaan penahanan para tersangka.

Ditambahkan Wayan, kasus pernikahan manusia dengan kambing betina itu sama dengan peristiwa Holywings yang terjadi di Jakarta.

"Sama-sama telah menistakan agama. Pada kasus Holywings semua tersangkanya ditahan, seharusnya kasus penistaan agama di Gresik juga pelakunya harus ditahan," katanya tegas.

Seperti dikabarkan sebelumnya, anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem, yakni Nur Hudi Didin Arianto (N), bersama tiga pelaku pernikahan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gresik pada Jum'at (1/7/2022).

Tiga pelaku lain yang juga dijadikan tersangka adalah Arif Syaifullah yang mengunggah visual ritual (pembuat konten), Syaiful Arif sebagai pengantin dan Sutrisno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu.

"Setelah gelar perkara kita tetapkan 4 tersangka utama. Inisial AS, inisial SA, inisial S dan N. Penetapan tersangka ini tidak ada tekanan dari pihak manapun. Terimakasih atas dukungan masyarakat Gresik selama ini,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, saat press rilis di Mapolres Gresik, Jumat (1/7).

Nur Azis menegaskan, ke empat tersangka adalah pelaku utama yang akan dikenakan pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP. Sedangkan yang mengunggah visual konten SA dikenakan pasal berlapis.

“AS dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal penistaan agama dan UU ITE,” ujar Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro. (mhb/rey)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
04:19
01:51
04:21
03:35
06:27
Viral