Mujid Riduan wakil ketua DPRD Gresik.
Sumber :
  • tvone - habib

Anggotanya Resmi jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Gresik: Pemanggilan Harus Ada Surat Dari Gubernur

Senin, 4 Juli 2022 - 08:15 WIB

Gresik, Jawa Timur - Pasca penetapan Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai NasDem sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama pada prosesi perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo, penyidik Polres Gresik akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan.

Menanggapi hal itu, wakil ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, mengatakan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPRD kota/kabupaten yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur.

"Ya, Kalau DPRD harus ada surat dari Gubernur,“ ujar politikus PDI Perjuangan itu kepada tvonenews.com, Minggu (3/7).

Dikatakan Mujid, perlunya izin tertulis dari Gubernur untuk pemeriksaan anggota DPRD Kabupaten/ Kota, seperti halnya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan izin tertulis dari Presiden untuk pemanggilan anggota DPR, MPR dan DPD. Sedangkan untuk anggota DPRD di provinsi, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan harus ada izin dari Kemendagri.

Sementara itu, terkait kelanjutan persidangan etik di Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik atas dua anggotanya yang ikut dalam kasus pernikahan manusia dengan kambing, Legislator asal Menganti itu menyatakan jika persidangan atas dua orang teradu yakni Nur Hudi dan M. Nasir, hingga saat ini masih terus berjalan.

"Tetep jalan sesuai kode etik dan tata cara beracara DPRD Kabupaten Gresik dan tata tertib (Tatib), " tegas Mujid Riduan.

Seperti dikabarkan sebelumnya, anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem, yakni Nur Hudi Didin Arianto (N), bersama tiga pelaku pernikahan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gresik pada Jum'at (1/7/2022).
Tiga pelaku lain yang juga dijadikan tersangka adalah Arif Syaifullah yang mengunggah visual ritual (pembuat konten), Syaiful Arif sebagai pengantin dan Sutrisno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral