polisi ringkus pelaku perampasan yang mengaku sebagai anggota polisi dan BNN.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Komplotan Residivis yang Mengaku Anggota Polisi dan BNN Diringkus Polrestabes Surabaya

Jumat, 8 Juli 2022 - 14:00 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Komplotan residivis yang mengaku petugas polisi dan BNN, diringkus Polrestabes Surabaya. Tidak hanya melakukan pemerasan, mereka juga memukuli korbannya. 

Tujuh orang tersangka ditangkap. Ketujuhnya berinisial HL (32), AY (44), MNH (37), SBS (52), MA (39), warga Sidoarjo dan SP (45), DS (39), warga Surabaya. Mereka ditangkap pada 24 Mei dan 25 Mei di lokasi berbeda. 

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, modus operandi yang dilakukan komplotan penjahat tersebut mengaku sebagai petugas dari kepolisian dan BNN. 

"Modus operandinya kelompok ini mengaku-ngaku sebagai petugas dari polisi atau dari BNN, yang kemudian mengancam seseorang dan menuduh sebagai pengguna narkoba, sehingga dimintai uang tebusan," kata Hartoyo, saat rilis di Polrestabes Surabaya, Jumat (8/7). 

Hartoyo menambahkan, setelah kelompok penjahat ini mengaku sebagai petugas kepolisian dan BNN, mereka juga menuduh korbannya sebagai pengguna narkoba. Selanjutnya korban dimintai uang tebusan dengan nominal tertentu. Apabila tidak diberikan, mereka pun tidak segan melakukan tidakan kekerasan dan mengambil barang milik korban. 

"Apabila tidak memiliki uang tebusan, maka seperti kejadian ini, sepeda korban diambil dan dijual. Korban juga mendapat tindakan kekerasan pemukulan. 7 orang pelaku kita amankan," ungkap Hartoyo. 

Hartoyo menjelaskan kronologis kejadianmnya, ketujuh orang tersangka awalnya mendatangi dua orang korban yang tengah menikmati kopi, di salah satu warkop di kawasan Jalan Kendalasari. Kemudian dua orang pelaku yang turun dari mobil, menuduh korban sebagai pengguna narkoba. 

"Awalnya meminta (uang) tebusan, masing -masing orang (korban) 20 dan 25 juta rupiah. Karena korban tidak memiliki segitu, maka satu orang korban hanya memilki uang 900 ribu rupiah. Kemudian korban lainnya hanya memiliki uang dengan batas limit 1 juta rupiah. Karena dirasa kurang, motor milik korban diambil dan dijual (pelaku)," lanjut Hartoyo. 

Sementara itu, Hartoyo memastikan, jika semua pelaku sudah diamankan. Pihaknya juga berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi dan tidak ada lagi yang mengaku sebagai petugas kepolisian dan BNN untuk melakukan aksi pemerasan kepada masyarakat. 

"Pesan kami, apabila ada yang menggunakan modus seperti ini, kalau masyarakat yakin tidak pernah menyalahgunakan atau menggunakan narkoba ya tidak usah takut, segera lapor polisi atau segera melaporkan kepada Polsek yang terdekat. Karena tidak ada cara kerja polisi yang seperti itu, yang melakukan pemerasan," ungkap Hartoyo. 

Hartoyo juga menegaskan, jika ada korban yang pernah mengalami kejadian serupa, maka segera melaporkan ke kepolisian. Sebab kejahatan para pelaku harus dipertanggungjawabkan. 

Sedangkan, di hadapan petugas, para pelaku mengaku baru sekali melakukan kejahatan dengan modus mengaku sebagai anggota Polisi dan BNN. 

Dari kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 7 buah handphone, 1 unit sepeda motor, 1 lembar bukti pembayaran DP sepeda motor dan STNK. 

Mereka juga terancam dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP tentang pemerasan dan atau pencurian dengan pemberatan. (zaz/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral