news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi tangkap pencuri ponsel.
Sumber :
  • Hery Sampurno/tvOne

Jual 5 Ponsel Curian di Facebook, Seorang Satpam SD di Situbondo Malah Ditangkap Polisi

Hendak jual 5 ponsel curian di Facebook, seorang satpam SD di Situbondo malah ditangkap polisi. Mirisnya lagi, 5 ponsel yang dicuri milik anak yatim piatu.
Rabu, 13 Juli 2022 - 12:14 WIB
Reporter:
Editor :

Situbondo, Jawa Timur – Hendak jual 5 ponsel curian di Facebook, seorang satpam SD di Situbondo malah ditangkap polisi, Rabu (13/7/2022).

Mirisnya lagi, 5 ponsel yang dia curi adalah milik anak yatim piatu di tahfidz quran Al Furqan Jalan Anggrek, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi mengatakan pelaku bernama Sayiful Bahri (27).

Dia diamankan di rumahnya setelah pihak Cyber Reserse Kriminal Polres Situbondo menelusuri akun media sosial Facebook yang menjual 5 ponsel yang identik dengan milik para korban.

“Pelaku tidak bisa berkutik saat anggotanya berhasil menelusuri akun Facebook yang dimiliki pelaku. Untuk menghilangkan jejak kriminal, pelaku mencoba menitipkan penjualan ponsel melalui akun milik kawannya. Berkat kejelian petugas, akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Petugas juga berhasil menyelamatkan 5 ponsel yang dimiliki anak yatim piatu,” katanya.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat mencuri 5 ponsel karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Pelaku melakukan aksinya di malam hari saat para korban terlelap tidur. Caranya dengan merusak jendela samping.

Kondisi malam hari yang sepi dan para korban yang sudah terlelap tidur membuat pelaku leluasa masuk ke kamar dan mengambil ponsel korban. Setelah itu, dia kabur.

Pihak yayasan langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Pelaku berhasil di amankan sebelum ponsel-ponsel tersebut laku terjual.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini pelaku harus mendekam di jeruji sel Mapolres Situbondo dengan ancaman pidana lebih dari empat tahun,” ujarnya. (hso/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:42
02:13
02:29
22:32
02:38
01:37

Viral