polisi tangkap pemuda, anggota jaringan pengedar narkoba antar kota di Kabupaten Gresik.
Sumber :
  • tim tvone - habib

Jadi Anggota Jaringan Pengedar Narkoba Antar Kota, Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 14 Juli 2022 - 17:40 WIB

Gresik, Jawa Timur - Kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Gresik kian meresahkan. Khususnya di wilayah perbatasan Gresik - Surabaya yang kerap menjadi tempat tersembunyi saat transaksi dan pesta barang haram tersebut.

Hal ini terungkap saat Zahril Iqza, salah satu pemuda yang menjadi anggota jaringan pengedar narkoba antar kota berhasil ditangkap petugas saat melakukan transaksi jual beli sabu sabu di wilayah Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. 

Pemuda berusia 24 tahun, warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah itu diringkus polisi saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu. Satu klip sabu yang disembunyikan di sebelah resleting celananya, berhasil ditemukan polisi yang melakukan penggeledahan.

"Barang haram seberat 0,58 itu dia beli dari seseorang seharga Rp200 ribu. Selanjutnya akan diedarkan kepada seorang pemesan," ujar Kapolsek Manyar, AKP Windu melalui Kanit Reskrim Iptu Joko Suprianto, pada awak media, Kamis (14/7). 

Dikatakan Joko, dalam perjalanannya sabu tersebut gagal terdistribusi. Lelaki berpawakan kurus itu akhirnya dibekuk di wilayah perbatasan Gresik-Surabaya.

"Tersangka kami tangkap kemarin Rabu malam di sebelah warung kopi Jalan Veteran," sambung Joko.

Joko mengatakan, barang bukti sabu 0,58 telah disita. Tersangka sebelumnya pernah ditahan dalam kasus pencurian, tersangka residivis,” imbuhnya.

Sebelum menangkap Zahril, anggota Polsek Manyar juga telah menangkap Dany Akbar, warga Banyuwangi. Pemuda berusia 30 tahun itu digerebek saat hendak pesta narkoba bersama sejumlah temannya di warung kopi Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Selasa (12/7) pagi.

"Saat kami datang teman-temannya kabur, kami berhasil menangkap Dany beserta barang bukti sabu dan satu set alat hisapnya," katanya.

Dari hasil interogasi, narkoba seberat 0,33 gram tersebut merupakan milik tersangka sendiri yang dibeli secara patungan.

"Dia beli dari seorang di Surabaya. Tersangka sudah beberapa kali mengkonsumsi narkoba di dekat warung kopi tersebut," tutur Joko.

Mantan Kanit Tindak Pidana Ekonomi Polres Gresik itu menambahkan, kedua tersangka yang diamankan saling kenal. Mereka berdua pernah pesta narkoba bersama di Surabaya.

"Mereka dalam satu jaringan peredaran narkoba antar kota," imbuhnya. 

Kini akibat perbuatannya, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Manyar. Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasap 127 UU No 35/2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara," pungkasnya. (mhb/hen)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:31
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
Viral