Sumber :
- Istimewa
Waspada! Komplotan Modus Aniaya Orang di Malang, Modusnya Cari Pengunjung Taman
Sabtu, 16 Juli 2022 - 07:04 WIB
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (Eco/ppk)