Komplotan pura-pura teraniaya di Kota Malang.
Sumber :
  • Istimewa

Waspada! Komplotan Modus Aniaya Orang di Malang, Modusnya Cari Pengunjung Taman

Sabtu, 16 Juli 2022 - 07:04 WIB

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (Eco/ppk)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral