Lima pelajar SMP kelas 1 di Pacitan diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor.
Sumber :
  • tim tvone - agus wibowo

Lima Pelajar SMP Harus Berurusan dengan Polisi, Diduga Terlibat Curanmor

Selasa, 19 Juli 2022 - 12:57 WIB

Pacitan, Jawa Timur - Lima pelajar salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 1 di Pacitan terpaksa harus berurusan dengan polisi. Kelima pelajar tersebut diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Dermaga (30/06), dan perumahan lingkungan Barean Sidoharjo pada tanggal 4 Juli 2022.
 
Kelima pelajar itu adalah CV (12), PT (13), AF (12), GL (12), dan DN (12), semuanya merupakan pelajar yang baru saja terdaftar di  kelas 1 salah satu SMP di Kecamatan/ Kabupaten Pacitan. 
 
Pengakuan dua pelaku yakni CV dan PT kepada petugas, tindak pencurian itu sudah ia lakukan sejak masih duduk di bangku sekolah dasar. Bahkan pencurian motor yang dilakukan di dua lokasi itu hanya dengan menggunakan alat sederhana (alat pemotong kuku). 
 
"Dulu pernah mencuri di warung Kawasan Pantai Teleng Ria, kemudian pernah mencuri bensin dan karburasi dari motor parkir. Hasil curian saya jual untuk jajan," katanya. 
 
Motif, semata hanya karena ingin memiliki sepeda motor. Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Andreas Heksa Soepriyo menerangkan, lima pelajar yang terlibat tindak pencurian kendaraan bermotor tersebut kini sudah diamankan di Unit PPA Polres Pacitan. 
 
"Dari hasil penyelidikan, diamankan 5 pelaku di rumahnya, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Pacitan. Selanjutnya dilakukan penyidikan di Unit PPA Polres Pacitan," jelasnya
 
Andreas menambahkan, peristiwa itu terjadi pada hari Jum'at (15/07), sekitar jam 22.30 WIB. Telah didapati informasi dari warga yang mengetahui salah satu pelaku inisial CV yang menyerviskan sepeda motor Supra X di sebuah bengkel di RT 03 RW 12, Lingkungan Barean Kelurahan Sidoarjo, Pacitan.  
 
"Karena curiga, kemudian warga menghubungi kepolisian sektor Pacitan dan berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor berjenis Supra X, Satria 2 tak dari TKP Dermaga dan 1 unit Satria FU yang ditemukan disembuyikan pelaku di bank sampah Lingkungan Barean," jelasnya. 
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor. Namun demikian, karena kelimanya masih di bawah umur, hukuman yang diberikan akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka pun tidak ditahan agar tetap bisa bersekolah. (asw/hen) 
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral