Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa.
Sumber :
  • tvone - happy oktavia

Darurat Kekerasan Seksual, Polisi di Banyuwangi Buka Pengaduan Online

Senin, 1 Agustus 2022 - 06:22 WIB

Banyuwangi, Jawa Timur - Darurat  kekerasan seksual melanda Banyuwangi. Belakangan, kasus asusila ini cukup marak.  Mirisnya, para pelaku menyasar anak di bawah umur.  Agar memudahkan masyarakat memberikan laporan, Polresta Banyuwangi membuka layanan pengaduan secara online. Sehingga, begitu muncul kasus, penanganannya bisa dipercepat. 

Pengaduan online ini menggunakan layanan nomor khusus, dibuka selama 24 jam. Warga bisa mengadukannya dengan mudah tanpa harus mendatangi Polresta. Cukup dengan memberikan alamat dan identitas lengkap.

"Layanan pengaduan online ini untuk memudahkan masyarakat, baik korban, keluarga korban atau masyarakat yang melihat kasus kekerasan seksual," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Minggu (31/7/2022) siang. 

Tentunya, identitas warga yang melapor akan dilindungi, tidak dibuka ke publik. Polisi menjamin, mereka yang melapor akan mendapatkan perlindungan. Begitu mendapat laporan online, polisi akan langsung melakukan penyelidikan, termasuk mendatangi TKP.

"Dengan pengaduan online ini, tentunya masyarakat akan mudah. Polisi juga bisa dengan cepat melakukan tindakan," jelas Kapolresta. 

Pihaknya berharap dengan pengaduan online, masyarakat tidak perlu takut jika ingin melapor. Sebab, laporan warga akan membantu mempercepat pengusutan kasus pidana. Warga juga diminta berani melapor jika menemukan kasus kekerasan seksual, meski pelakunya oknum yang memiliki pengaruh di masyarakat. 

Setelah kasus pencabulan santriwati oleh pengasuh pondok pesantren, kasus kekerasan seksual muncul lagi di Banyuwangi. Terbaru, seorang pelajar kejar paket C, dicabuli oleh tiga pemuda hingga hamil. Korban lebih dulu dicekoki minuman keras (miras) sebelum digilir selama tiga hari. Kini, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. 

Polisi menetapkan kasus ini dengan pasal penelantaran anak. Korban nekad melapor setelah satu pelaku kabur usai menikahi korban. Sebelum kabur, korban dipaksa dengan terlapor.

"Untuk kasus yang remaja dicabuli hingga hamil, penyidik menggunakan pasal penelantaran anak. Sebab, terlapor dan korban ternyata sudah menikah resmi," kata Kapolresta. (hoa/rey)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral