Kartu Nikah.
Sumber :
  • jemberkab.go.id

Pernikahan Dini Marak Bikin Jumlah Janda Meningkat

Kamis, 4 Agustus 2022 - 18:17 WIB

Proboliggo, Jawa Timur – Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Negeri Kota Probolinggo, selama awal tahun 2022 hingga bulan Juli meningkat dibanding tahun 2021 lalu. Kamis (4/8/2022).
 
Dengan jumlah pengajuan perkara talak sebanyak 363 kasus, terdapat 292 kasus yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA).
 
Siti Nurul Qomariyah Sh. M. HES selaku Panitera muda hukum pengadilan agama kota probolinggo menjelaskan, jika pengajuan cerai ini didominasi oleh maraknya pernikahan dini dan faktor ekonomi.
 
“Kan selama ini kita juga selalu mewanti-wanti ke KUA juga agar menolak dan memberi syarat kusus untuk pengajuan pernikahan dini, seperti harus menyertakan KK dan KTP orang tua kedua belah pihak, surat kesehatan dari dokter dan bidan jika hamil di luar nikah, serta syarat lainnya,” ucapnya.
 
Selain itu pernikahan dini juga menjadi pemicu utama dari ketidaksiapan mental dan pemikiran si anak, untuk membangun hubungan rumah tangga yang harmonis serta langgeng.
 
“Seperti contohnya, dalam rumah tangga si anak mendapati konflik, karena mental si perempuan biasanya masih tidak bisa jauh dari orang tua, dan mendapati masalah di rumah tangganya, akhirnya si perempuan pulang, dan si pihak laki – laki tidak betah, dan akhirnya mereka mengajukan cerai,” tambahnya.
 
Diketahui jika dibandingikan dengan tahun 2021 lalu, terdapat sebanyak 522 kasus perceraian yang dikabulkan. Namun di awal januari 2022 hingga akhir juli kemarin sudah terdapat 292 kasus perceraian, bisa dipastikan angka ini akan terus meningkat hingga akhir tahun 2022 mendatang. (msn/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:07
03:27
01:35
03:20
01:47
Viral